DPRD Batam

DPRD-Pemko Batam Tunda Rapat Paripurna Soal Ranperda Lingkungan Hidup, Tunggu Arahan KLHK

Rapat Paripurna DPRD Batam terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (29/9), ditunda. Karena masih tunggu arahan KLHK

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
RAPAT PARIPURNA DITUNDA - Ketua DPRD Batam M Kamaluddin saat menunda Rapat Paripurna DPRD Batam dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Senin (29/9/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditunda.

Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Batam, M Kamaluddin, saat memimpin rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Batam, Senin (29/9/2025). 

Rapat turut dihadiri Plt Sekda Batam, Firmansyah, Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardianto.

Kamaluddin mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah daerah bersama DPRD Batam masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, setelah melakukan konsultasi ke Kementerian pada 12 September 2025.

Disampaikan, KLHK saat ini sedang menyusun rancangan peraturan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional. 

Sementara dokumen ini merupakan amanat dari PP Nomor 26 Tahun 2025 dan akan menjadi pedoman bagi provinsi, kabupaten, serta kota dalam menyusun regulasi turunannya.

Kamaluddin mengatakan, RPPLH Nasional berfungsi sebagai peta jalan pembangunan berkelanjutan, sekaligus kompas untuk mengantisipasi potensi masalah lingkungan serta merumuskan upaya perlindungan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan belum terbitnya RPPLH Nasional, maka penyusunan perubahan Perda Lingkungan Hidup Batam harus menunggu penyesuaian. 

"Karena itu, pandangan umum fraksi DPRD serta tanggapan Wali Kota Batam belum dapat dilaksanakan dalam paripurna kali ini," kata Kamaluddin.

Rapat paripurna terkait hal ini akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD setelah ada kepastian dari pusat. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved