Senin, 13 April 2026

DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Modus Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam: Laporan Fiktif, Data Bocor hingga Fee Siluman

Audit investigatif BPK RI menemukan adanya laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan terkait proyek dermaga Batu Ampar Batam 

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KORUPSI DI BATAM - Tujuh tersangka kasus korupsi proyek dermaga Batu Ampar Batam saat digiring polisi untuk eksposes kasus di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM. id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap berbagai modus licik yang digunakan tujuh tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam

Akibat praktik ini, negara ditaksir merugi hingga Rp30,06 miliar. Uang itu dibagi-bagi pelaku sesuai kesepakatan pembagian, dengan temuan peruntukan sementara digunakan untuk kebutuhan hidup para tersangka.   

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan para tersangka berasal dari unsur penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih. Modusnya beragam, mulai dari laporan fiktif, mark-up, hingga pembocoran data rahasia proyek,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). 

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. 

Tersangka IMA, kuasa dari konsorsium penyedia, diketahui membuat laporan fiktif terkait volume pengerjaan dan pemasangan batu kosong.

Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran proyek tetap berjalan hingga termin kelima senilai Rp63,6 miliar.

Peran kunci lain dijalankan IMS, Komisaris PT Indonesia Timur Raya (ITR). Ia diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, aliran dana itu juga mengucur ke pihak lain, termasuk pejabat berwenang di BP Batam.

Dua direktur utama konsorsium, ASA (PT MUS) dan AHA (PT DRB), menerima fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar lebih. Padahal, keduanya sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan proyek.

Sementara itu, tersangka Aris Muajib selaku PPK BP Batam, dinilai lalai mengawasi jalannya proyek.

Ia tidak melakukan tindakan korektif meski terjadi pergantian alat, dan bahkan tidak membuat adendum kontrak.

Tak berhenti di situ, Aris juga disebut-sebut menerima aliran dana sekitar Rp1 miliar dari IMS.

Modus lain dilakukan IRS, Direktur PT Teralis Erojaya (TOJ) selaku konsultan perencana. IRS menyerahkan data teknis rahasia proyek kepada pihak penyedia untuk memenangkan tender. Sebagai kompensasi, ia menerima Rp500 juta. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved