Breaking News

DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Aset Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Terdeteksi hingga Papua, Banyak Jadi Agunan

Kata dia, aset yang ditemukan banyak berupa bangunan dan tanah. Hanya saja, aset itu saat ini menjadi objek dari agunan kredit macet. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
DERMAGA BATU AMPAR - Objek korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Batam yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Polisi telah telusuri aset para tersangka. Aset salah satu tersangka utama terdeteksi hingga ke Papua, dan banyak dijadikan agunan bank 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Tipikor Polda Kepri menelusuri aset para tersangka korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar yang merugikan negara Rp30 miliar
  • Sejumlah aset tersangka ditemukan di Nabire, Papua, sebagian besar berupa bangunan dan tanah yang kini menjadi agunan kredit macet
  • Polisi masih memilah aset mana yang berasal dari aliran dana korupsi serta menelusuri kemungkinan tersangka baru
  • Tujuh tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi
 
 

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aset tersangka korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam yang merugikan negara hingga Rp30 miliar, kini menjadi fokus pendalaman tim penyidik Tipikor Polda Kepri. 

Pelacakan aliran uang hingga aset dari para tersangka terus diburu. Aset dari salah satu tersangka utama diketahui ditemukan berada di Nabire, Papua. 

"Kami sudah melakukan penelusuran dan mendata seluruh aset dari tersangka. Aset yang menjadi aliran uang dari hasil korupsi, asetnya tidak spesifik dan banyak di Nabire," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, Rabu (19/11/2025).

Diakuinya, tak ada kendala dalam penelusuran aset. Hanya saja, aset tersebut banyak berada di Nabire Papua, tempat tinggal tersangka.

Bahkan, pihaknya tengah memilah mana aset yang menjadi aliran hasil korupsi revitalisasi dan yang bukan. 

Ia mengatakan, aset yang ditemukan banyak berupa bangunan dan tanah. Hanya saja, aset itu saat ini menjadi objek dari agunan kredit macet

"Hampir semua asetnya menjadi agunan kredit bank. Dan saat ini, semua kredit itu macet," ungkapnya. 

Ia merinci, aset bangunan dan rumah itu menjadi agunan kredit dari tersangka yang saat ini punya utang belasan miliar di dua bank. 

"Plafon kreditnya, ada yang Rp7 miliar dan Rp6 miliar," katanya. 

Ia menyampaikam, proses pendalaman masih terus dilakukan pihaknya untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Gokma menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tujuh tersangka.

Tim Tipikor Polda Kepri terus menelusuri potensi pelaku lain yang ikut menikmati hasil korupsi.

“Pengembangan kasus masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil penelusuran aliran dana,” katanya.

Kini, tujuh tersangka itu masih mendekam di Rutan Polda Kepri. Salah satunya Aris Mu'ajib (AM), pejabat BP Batam yang diduga menerima Rp1 miliar dari aliran dana proyek.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved