ALL IN NEWS
Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS
Niat tiga perusahaan di Batam mengelola 74 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya asal Amerika Serikat (AS) pupus setelah KLH & BC bergerak.
Pintu gerbang PT Esun ditutup rapat dan dijaga ketat petugas keamanan.
Kondisi ini membuat pekerja kebingungan.
Sementara saat awak media tiba lokasi, pihak perusahaan mengarahkan ke PT Esun yang ada di Sekupang.
Belakangan, rencana menyegel PT Esun itu pun ditunda.
"Hari ini sedang dilakukan pendalaman terkait importasi dari PT Esun. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang mengimpor limbah berbahaya, salah satunya limbah elektronik," ujar Hanif, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, larangan tersebut sesuai amanat Pasal 69, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Hanif menyebut, tim KLH telah melakukan verifikasi lapangan dan memberikan tanda larangan pada sejumlah kegiatan perusahaan.
"Kita tidak boleh berhenti melakukan proses hukum dari kasus ini. Indonesia juga meratifikasi Konvensi Basel, sehingga dilarang melakukan lintas batas limbah berbahaya termasuk elektronik waste," katanya.
Menurutnya, laporan awal kasus ini berasal dari PT RI di Jenewa yang meneruskan surat dari Basel Action Network, sebuah NGO internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya.
"Datalist-nya diberikan kepada kami, Kami bersama Bea Cukai kemudian melakukan kontrol. Memang betul salah satunya di Batam. Harus segera tuntas mengingat Batam diharapkan bisa menjadi otorita sekelas Singapura. Tata kelolanya harus kuat dan berkesinambungan," tegasnya.
Penjelasan Bea Cukai Batam
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah sebelumnya mengungkap jika 18 kontainer berisi limbah elektronik kategori B3 itu merupakan milik dua perusahaan di Batam.
Lima kontainer milik PT Esun International Utama Indonesia, sementara 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.
Sejumlah barang tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan impor dan telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan serta laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat resmi agar seluruh kontainer tersebut segera dikembalikan ke negara asal (re-ekspor).
Dede Gagal Menipu Berujung Pembunuhan IRT di Jambi, Gondol Pajero Buat Memikat Wanita |
![]() |
---|
Timnas Day, Indonesia vs Arab Saudi Live RCTI Malam Ini, Jay Idzes: Demi Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
5 Awak KM Selat Meranti Terkatung-katung di Laut Anambas Menanti Bantuan Hampir 4 Jam |
![]() |
---|
Lusi Tolak Rencana Pemko Batam Bangun Kantor Lurah di Perumahan Bukit Indah Sukajadi |
![]() |
---|
Sang Istri Histeris saat Karya Ditembak di Depannya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dipermalukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.