ALL IN NEWS
Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS
Niat tiga perusahaan di Batam mengelola 74 kontainer berisi limbah elektronik berbahaya asal Amerika Serikat (AS) pupus setelah KLH & BC bergerak.
“Proses penyidikan sudah selesai dan nota dinas rekomendasi tindak lanjut telah diterbitkan. Bea Cukai bersama KLHK akan memastikan pelaksanaan re-ekspor segera dilakukan,” jelas Zaky.
Zaky menegaskan, Batam tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya dunia.
Meski industri pengolahan logam dan e-waste menjadi sektor padat karya, seluruh perusahaan diminta tetap patuh terhadap aturan lingkungan.
“Batam punya potensi besar dalam industri pengolahan limbah dan logam. Tapi bukan berarti bisa seenaknya menerima bahan baku dari luar negeri yang mengandung limbah B3. Kami sudah mengimbau seluruh pelaku industri untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri,” tegasnya.
Dua Tahap
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyebutkan dari total kontainer tersebut, 61 kontainer telah diperiksa fisik.
"Ada 2 tahap. Tahap pertama ada 23 kontainer. 18 kontainer diantaranya sudah periksa fisik menunggu reekspor, 3 kontainer kondisi tersegel tunggu pemeriksaan fisik, dan 2 kontainer return on board ke negara asal," ujar Evi pada Selasa (7/10/2025).
Ia melanjtkan untuk tahap kedua ada 53 kontainer, dengan 43 kontainer sudah periksa fisik dan 10 kontainer kondisi tersegel menunggu periksa fisik.
"Total 74, sebagian besar kontainer telah diperiksa, dan proses re-ekspor sedang berjalan sesuai prosedur. Seluruh kontainer yang tersegel tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai dan KLH menemukan berbagai jenis limbah elektronik yang rusak dan terkontaminasi.
Termasuk potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board (PCB), blok sparepart berkarat, komponen AC kotor dan basah, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
Semua temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran yang kini ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.
Langkah Bea Cukai Batam dimulai sejak Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26-27 September 2025.
NHI mencatat lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya yang dicurigai mengandung limbah B3 ilegal.
Selanjutnya, penyegelan dilakukan pada 26-29 September 2025 dan pemeriksaan fisik berlangsung pada 30 September 2025, dihadiri langsung Zaky dan perwakilan KLH, termasuk Direktur PPLH, Plt. Direktur PLB3, dan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Pesan Tegas KLHK
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.
Dede Gagal Menipu Berujung Pembunuhan IRT di Jambi, Gondol Pajero Buat Memikat Wanita |
![]() |
---|
Timnas Day, Indonesia vs Arab Saudi Live RCTI Malam Ini, Jay Idzes: Demi Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
5 Awak KM Selat Meranti Terkatung-katung di Laut Anambas Menanti Bantuan Hampir 4 Jam |
![]() |
---|
Lusi Tolak Rencana Pemko Batam Bangun Kantor Lurah di Perumahan Bukit Indah Sukajadi |
![]() |
---|
Sang Istri Histeris saat Karya Ditembak di Depannya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dipermalukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.