KASUS ASUSILA DI BATAM

Orang Tua di Batam Syok Pergoki Anak Gadisnya Tanpa Busana dengan Pria di Kamar

Seorang ibu di Batam syok melihat anak gadisnya sedang bersama laki-laki dalam kondisi tanpa busana, dalam kamar rumah mantan suaminya

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sekupang
PELAKU ASUSILA - Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Batam, MRT (18), dan barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang. Seorang ibu di Batam syok lihat anak gadisnya bersama laki-laki dalam kondisi tanpa busana, di dalam kamar. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak.

"Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," ujar Kompol Hippal.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekupang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved