Batam Terkini
Tersangka Keempat Kasus Korupsi Asuransi PT Persero Batam Resmi Ditahan
tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam,
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - TA, tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, tiga tersangka lain, HO, DU, dan BU, telah lebih dulu ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Saman, mengatakan bahwa kini sudah 4 tersangka yang ditahan.
Keempat tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 2,22 miliar dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.
"Sebelumnya untuk ketiganya, yakni HO, DU, dan BU, telah kami tahan lebih dulu. Lalu tersangka TA hari ini memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan kini menjalani proses penahanann," ujar Saman.
Dalam penyidikan, tim Kejari Batam telah mengumpulkan empat alat bukti, antara lain 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, surat, dan petunjuk lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sulfika dan Alwi M. Kubat, terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam.
Dengan ditahannya TA, seluruh empat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami sejumlah fakta hukum tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Ratusan Guru Agama Kristen Belum Terima TPG, Kemenag Sebut Kendala Anggaran dan Proses Pencairan |
|
|---|
| Touring Moge Thailand ke Batam Segera Digelar, Ahmad Sahroni Resmikan Pengurus HDCI Kepri |
|
|---|
| Ketua DPRD Kepri Turun ke Parit di Tengah Hujan, Warga RW 10 Tiban Indah Sambut Aksi Gotong Royong |
|
|---|
| Ratusan Guru Agama Kristen di Batam Belum Terima Tunjangan Sertifikasi sejak Lulus PPG 2025 |
|
|---|
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/TA-korupsi-aset.jpg)