Senin, 18 Mei 2026

Batam Terkini

Tersangka Keempat Kasus Korupsi Asuransi PT Persero Batam Resmi Ditahan

tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam,

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Mantan pelaksana tugas Direktur Utama PT Persero Batam, TA saat mengenakan rompi tahanan merah muda saat di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/11/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - TA, tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin (3/11/2025). 

Sebelumnya, tiga tersangka lain, HO, DU, dan BU, telah lebih dulu ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Saman, mengatakan bahwa kini sudah 4 tersangka yang ditahan.

Keempat tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 2,22 miliar dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.

"Sebelumnya untuk ketiganya, yakni HO, DU, dan BU, telah kami tahan lebih dulu. Lalu tersangka TA hari ini memenuhi panggilan, setelah dilakukan pemeriksaan kini menjalani proses penahanann," ujar Saman.

Dalam penyidikan, tim Kejari Batam telah mengumpulkan empat alat bukti, antara lain 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, surat, dan petunjuk lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sulfika dan Alwi M. Kubat, terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam.

Dengan ditahannya TA, seluruh empat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami sejumlah fakta hukum tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved