PENGGELAPAN MOTOR DI BATAM
Modus Pinjam Motor Terulang, Pria di Batam Dibekuk Usai Bawa Kabur Motor Temannya
Modus pinjam motor makan korban terulang lagi di wilayah Polsek Sagulung. Seorang pria ditangkap usai bawa kabur motor temannya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Polsek Sagulung tangkap seorang pria berinisial M (30) diduga menggelapkan motor temannya
- Pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan ada keperluan, namun setelah itu menghilang
- Unit Opsnal Reskrim menemukan pelaku di area parkir RS Graha Hermine dan mengamankannya beserta barang bukti
- Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara polisi mengimbau warga lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Polsek Sagulung kembali mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor di Batam dengan menangkap seorang pria berinisial M (30).
Pelaku diamankan Unit Opsnal Reskrim pada Kamis (13/11/2025), setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
"Modus pelaku hampir sama dengan yang motor Scoopy. Pelaku M pinjam motor kawannya dengan alasan ada keperluan tapi tak kembali. Pelaku ini sudah kita amankan," ujar Kapolsek Sagulung melalui kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengatakan, kasus ini bermula Sabtu (8/11/2025) ketika korban S (32) dan pelaku duduk bersama di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.
Di tengah obrolan, pelaku secara tiba-tiba mengutarakan permintaan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat hitam milik korban, dengan alasan ada keperluan sebentar.
Korban yang mengenal pelaku dan merasa tidak curiga, akhirnya memberikan kunci motor tersebut. Namun setelah meminjam, pelaku justru menghilang dan tidak kembali.
Upaya korban untuk menghubungi M tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan tidak direspons, sementara motor tidak kunjung dikembalikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Modus memanfaatkan momen kebersamaan untuk membangun rasa percaya ini diduga sengaja dilakukan pelaku, agar korban tidak curiga saat menyerahkan motor.
Merasa menjadi korban penggelapan, S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Unit Opsnal kemudian melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari warga sekitar.
Hasil penyelidikan, pelaku berada di area parkir Rumah Sakit Graha Hermine, Kecamatan Batu Aji, Kamis (13/11/2025).
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, tim bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti yang turut diamankan di antaranya, satu unit motor Honda Beat, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, satu lembar surat leasing, satu kartu identitas kerja pelaku.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun, agar tidak menjadi korban modus serupa.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-penggelapan-sepeda-motor-M-30-ditangkap-Polsek-Sagulung.jpg)