Rabu, 17 Juni 2026

Reklamasi di Batam

Batam Digempur Reklamasi, Akar Bhumi Indonesia: Tak Bisa Lagi Dibiarkan

Kota Batam, Provinsi Kepri digempur aktivitas reklamasi. Pendiri Akar Bhumi Indonesia menyebut jika fenomena ini tak bisa lagi dibiarkan.

Tayang:
Dok Istimewa untuk Tribun Batam
REKLAMASI DI BATAM - Lokasi reklamasi di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (3/12/2025). Organisasi Non-Pemerintah, Akar Bhumi Indonesia mengungkap aktivitas yang merusak lingkungan serta merugikan nelayan pesisir itu. 

Ringkasan Berita:
  • Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digempur aktivitas reklamasi yang diduga ilegal.
  • Organisasi Non-Pemerintah, Akar Bhumi Indonesia mengungkap aktivitas itu hampir merata di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong serta Kecamatan Nongsa.
  • Rawan terjadi bencana ekologis, hingga merugikan nelayan tempatan.
  • Walikota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad janji ambil tindakan jika terbukti ilegal.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Laju pembangunan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diwarnai sorotan tajam akibat maraknya aktivitas reklamasi, penimbunan mangrove dan pemotongan bukit yang terjadi hampir di seluruh kecamatan. 

Organisasi Non-Pemerintah, NGO Akar Bhumi Indonesia menilai kondisi ini membuat Kota Batam yang notabene kepulauan semakin rawan bencana ekologis.

Seperti banjir, abrasi hingga penurunan kualitas hidup masyarakat pesisir.

Hasil pemantauan mereka mengungkap, kerusakan lingkungan terparah saat ini terjadi di Kecamatan Nongsa dan Sei Beduk. 

Sementara di Kecamatan Bengkong, aktivitas reklamasi laut menurut mereka terjadi secara masif tanpa pengawasan ketat. 

Salah satu yang mencuat adalah temuan dugaan reklamasi ilegal di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Baca juga: BP Batam Gelar Forum Diskusi Bahas Perizinan Pengerukan dan Reklamasi

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengungkap, pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas penimbunan pada 19 November 2025. 

Tim investigasi kemudian turun ke lokasi pada 23 dan 28 November 2025.

Di lokasi, mereka menemukan kegiatan reklamasi di koordinat 1°10'37.7"N 104°02′24.8"E seluas sekitar 2–3 hektare.

“Indikasinya kuat bahwa aktivitas penimbunan ini tidak mengantongi izin lengkap dan tidak mengikuti prosedur reklamasi yang benar,” ujar Hendrik, Rabu (3/12/2025).

Material tanah yang langsung dituang ke laut menyebabkan air keruh dan merusak ekosistem pesisir. 

Beberapa terumbu karang yang menjadi rumah ikan dilaporkan mati.

Kondisi ini memperburuk kondisi nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.

Baca juga: Reklamasi di Batam Kena Segel LAGI, BP Batam Hingga KKP RI Bidik Reklamasi Ilegal

“Rehabilitasi terumbu karang itu sangat sulit dan biayanya besar. Pemerintah harus memperketat pengawasan terutama terkait izin prinsip dan izin lingkungan,” tegas Hendrik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved