Reklamasi di Batam
Batam Digempur Reklamasi, Akar Bhumi Indonesia: Tak Bisa Lagi Dibiarkan
Kota Batam, Provinsi Kepri digempur aktivitas reklamasi. Pendiri Akar Bhumi Indonesia menyebut jika fenomena ini tak bisa lagi dibiarkan.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digempur aktivitas reklamasi yang diduga ilegal.
- Organisasi Non-Pemerintah, Akar Bhumi Indonesia mengungkap aktivitas itu hampir merata di setiap kecamatan, termasuk di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong serta Kecamatan Nongsa.
- Rawan terjadi bencana ekologis, hingga merugikan nelayan tempatan.
- Walikota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad janji ambil tindakan jika terbukti ilegal.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Laju pembangunan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diwarnai sorotan tajam akibat maraknya aktivitas reklamasi, penimbunan mangrove dan pemotongan bukit yang terjadi hampir di seluruh kecamatan.
Organisasi Non-Pemerintah, NGO Akar Bhumi Indonesia menilai kondisi ini membuat Kota Batam yang notabene kepulauan semakin rawan bencana ekologis.
Seperti banjir, abrasi hingga penurunan kualitas hidup masyarakat pesisir.
Hasil pemantauan mereka mengungkap, kerusakan lingkungan terparah saat ini terjadi di Kecamatan Nongsa dan Sei Beduk.
Sementara di Kecamatan Bengkong, aktivitas reklamasi laut menurut mereka terjadi secara masif tanpa pengawasan ketat.
Salah satu yang mencuat adalah temuan dugaan reklamasi ilegal di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Baca juga: BP Batam Gelar Forum Diskusi Bahas Perizinan Pengerukan dan Reklamasi
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengungkap, pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas penimbunan pada 19 November 2025.
Tim investigasi kemudian turun ke lokasi pada 23 dan 28 November 2025.
Di lokasi, mereka menemukan kegiatan reklamasi di koordinat 1°10'37.7"N 104°02′24.8"E seluas sekitar 2–3 hektare.
“Indikasinya kuat bahwa aktivitas penimbunan ini tidak mengantongi izin lengkap dan tidak mengikuti prosedur reklamasi yang benar,” ujar Hendrik, Rabu (3/12/2025).
Material tanah yang langsung dituang ke laut menyebabkan air keruh dan merusak ekosistem pesisir.
Beberapa terumbu karang yang menjadi rumah ikan dilaporkan mati.
Kondisi ini memperburuk kondisi nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.
Baca juga: Reklamasi di Batam Kena Segel LAGI, BP Batam Hingga KKP RI Bidik Reklamasi Ilegal
“Rehabilitasi terumbu karang itu sangat sulit dan biayanya besar. Pemerintah harus memperketat pengawasan terutama terkait izin prinsip dan izin lingkungan,” tegas Hendrik.
| BP Batam Selidiki Reklamasi di Tanjung Buntung, Amsakar Achmad Bentuk Tim Usai Tahu dari Awak Media |
|
|---|
| Kepala BP Batam Soal KKP RI Segel Tiga Pulau di Belakangpadang, Amsakar: Laut Bukan Ranah Kami |
|
|---|
| Beda Sikap BP Batam dan DLH Kehutanan Kepri Soal KKP Segel 3 Pulau Gegara Reklamasi |
|
|---|
| Reklamasi di Batam Kena Segel LAGI, BP Batam Hingga KKP RI Bidik Reklamasi Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penimbunan-Laut-Tanjung-Buntung.jpg)