Batam Terkini

DPRD Batam dan Pemko Resmi Sepakati Ranperda Kota Layak Anak Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ten

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Dok DPRD Batam/Pertanian Sitanggang
PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama wali Kota Batam saat menunjukkan Perda KLA usai Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (15/12/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, yang dilaksanakan di ruang rapat Utama Kantor DPRD Kota Batam, Dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (15/12/2025).

Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan payung hukum bagi pelaksanaan Program Kota Layak Anak di Batam

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA DPRD Batam, Asnawati Atiq, menjelaskan pembahasan Ranperda KLA dimulai sejak 29 Juli 2025 dan melalui proses panjang hingga finalisasi pada 12 Desember 2025.

“Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Asnawati dalam laporan Pansus.

Asnawati menegaskan, keberadaan Perda KLA merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan instrumen hukum dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Dalam proses pembahasannya, Ranperda KLA mengalami sejumlah penyesuaian substansi agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2025.

Dari semula 69 pasal, Ranperda tersebut diringkas menjadi 21 pasal. Norma-norma yang bersifat teknis nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Penyesuaian ini penting agar Perda tetap relevan, aplikatif, dan mampu mengakomodasi praktik penyelenggaraan Kota Layak Anak yang selama ini telah berjalan di Batam,” jelas Asnawati.

Ranperda KLA juga menegaskan pentingnya partisipasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, media massa hingga anak-anak melalui Forum Anak.

Salah satu penguatan penting adalah pengaturan tentang Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak yang memberikan pendampingan, konseling, serta penguatan peran keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.

Meski belum memiliki Perda KLA sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah menjalankan berbagai program ramah anak sejak 2021. 

Komitmen tersebut dibuktikan dengan raihan Predikat Nindya Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada tahun 2022, 2023, dan 2025.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan capaian Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026 dapat semakin meningkat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam, khususnya Pansus Ranperda KLA, atas kerja kolaboratif yang telah dilakukan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved