Pengaturan Pengeluaran Barang Konsumsi dari Batam ke Kota Lain
Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), Batam memiliki regulasi khusus terkait pengeluaran barang, terutama barang konsumsi.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki regulasi khusus terkait pengeluaran barang, terutama barang konsumsi yang berasal dari luar negeri.
Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (4), bahwa:
“Terhadap barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dan mendapatkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan Kawasan, tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas”.
Hal ini berarti, jika suatu barang dikategorikan sebagai barang konsumsi dan berasal luar negeri yang masuk ke Batam, maka barang tersebut tidak dapat dibawa keluar dari Kawasan Bebas Batam ke wilayah lainnya di Indonesia, karena statusnya adalah barang Kawasan Bebas (FTZ).
Untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi di FTZ Bintan atau Karimun, dapat melakukan impor langsung dari luar negeri, atau dapat melalui Batam dengan skema angkut lanjut/transit ke FTZ Bintan dan Karimun dan dengan penetapan kuota dari BP Bintan/ BP Karimun.
Terkait pengeluaran barang konsumsi Batam yang berasal dari dalam negeri ke TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu.
Yaitu memiliki Izin Usaha Kawasan Bebas, Nomor Induk Berusaha (NIB), akses ke sistem CEISA 4.0 (untuk melakukan submit dokumen PPFTZ-01), serta melakukan proses muat dan bongkar barang di pelabuhan yang ditunjuk.
Untuk barang konsumsi yang diproduksi di kawasan FTZ Batam, dapat keluar dengan menggunakan konversi bahan baku.
Pengenaan Bea Masuk, PPN dan PPh dilakukan pada bahan baku yang berasal dari impor.
Sedangkan untuk bahan baku yang diproduksi di dalam negeri (TLDDP), hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja, dengan melampirkan dokumen pemasukan PPFTZ-03 pada pemberitahuan PPFTZ-01.
Untuk barang konsumsi asal produksi daerah Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan dari Batam dengan menggunakan PPFTZ-01 dengan hanya dikenakan PPN, yang dibuktikan dengan dokumen pemasukan PPFTZ-03.
Perlu diingat bahwa ketentuan ini berlaku untuk pengeluaran barang ke TLDDP dengan menggunakan PPFTZ-01.
Untuk pengeluaran barang melalui barang kiriman atau barang penumpang, terdapat ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang regulasi ini sangat penting bagi pihak yang terlibat dalam proses pengeluaran barang dari kawasan FTZ Batam. (*)
| Viral Video Pengeroyokan Pemuda di Bengkong Batam, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Tanggal Merah, Wisman Serbu Pusat Perbelanjaan Batam, Omzet Pedagang Meningkat |
|
|---|
| Nilai Tukar Dolar Singapura Tembus Rp13.945, Kunjungan Wisatawan ke Batam Terus Meningkat |
|
|---|
| Cabuli Anak 7 Tahun, Pria di Batam Nyaris Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Asusila di Bengkong Batam, Sebelumnya Pelaku Nyaris Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BERITA-70.jpg)