PENGEROYOKAN DI BATAM
Cekcok dengan Pengamen, Warga Baloi Kolam Dikeroyok di Simpang Kepri Mall Batam
Warga Baloi Kolam berinisial KMS jadi korban pengeroyokan di Simpang Kepri Mall Batam, pada Sabtu (13/12) malam, setelah cekcok dengan pengamen
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Pengendara mobil berinisial KMS jadi korban dugaan pengeroyokan di Simpang Kepri Mall Batam, pada Sabtu (13/12) malam
- Peristiwa bermula saat korban terlibat cekcok dengan seorang pengamen yang tersinggung setelah diberi isyarat tangan
- Korban diduga dipukuli secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga mengalami luka di mulut, memar di pipi, serta luka gores di lengan
- Polisi mengamankan dua terduga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Baloi Kolam berinisial KMS menjadi korban dugaan pengeroyokan di Simpang Kepri Mall, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Sabtu (13/12/2025) malam.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB ketika ia tengah melintas menggunakan mobil di kawasan tersebut.
Saat berhenti, KMS dihampiri seorang pengamen yang kemudian dibalas dengan isyarat tangan karena merasa terganggu.
Pengamen tersebut diduga tersinggung dan menantang KMS dengan meminta memanggil temannya.
Cekcok mulut pun terjadi hingga KMS keluar dari mobilnya.
Tak lama berselang, KMS diduga langsung dipukuli secara bersama-sama oleh beberapa orang yang merupakan rekan pengamen tersebut.
Akibat kejadian itu, KMS mengalami luka di bagian mulut, memar di pipi kiri, serta luka gores pada lengan kiri dan ketiak.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan pada Minggu (14/12/2025).
"Benar dua orang sudah kami amankan. Pria inisial AFR dan RHS saat ini masih dimintai keterangan di Mapolsek Batam Kota," ujar Kanit Kanit Reskrim Iptu Bobby, Selasa (16/12/2025).
Keduanya diamankan di sekitar lampu merah Kepri Mall dan kawasan ruli belakang SPBU Plamo.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengangkut sejumlah barang bukti ke Mapolsek Batam Kota.
Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Perumahan Kopkar PLN Batam Kota Mencekam, Pria Dikeroyok Hingga Luka, Polisi Selidiki Kasusnya |
|
|---|
| Polisi Masih Dalami Motif Pengusiran Juru Parkir di Batam Berujung Pengeroyokan |
|
|---|
| Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Pengeroyokan Juru Parkir di Batam: Tersangka Dua Orang |
|
|---|
| Breaking News, Polisi Ekspose Kasus Pengeroyokan Juru Parkir di Batam oleh Oknum Sekuriti |
|
|---|
| Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di Batam Korbannya Meninggal, Berikut Ciri-cirinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-pengeroyokan-di-Kepri-Mall.jpg)