PENGEROYOKAN DI BATAM

Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di Batam Korbannya Meninggal, Berikut Ciri-cirinya

Dalam selebaran DPO yang dirilis Polsek Lubukbaja Batam, Nasa memiliki rambut ikal, kulit hitam, badan berisi dan hidung mancung. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Lubukbaja
DPO POLISI - Polsek Lubukbaja Batam terbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Benediktus Nasa alias Nasa bin Pilipus Pio, pelaku pengeroyokan di Batam yang menewaskan korbannya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Lubukbaja Batam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rizky Fadli (32), warga Batu Merah, Kota Batam.

Tersangka yang masuk dalam DPO polisi ini diketahui bernama Benediktus Nasa alias Nasa bin Pilipus Pio, kelahiran Batam, 12 Oktober 1996.

Ia merupakan satu dari empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, belum lama ini.

Dalam selebaran DPO yang dirilis Polsek Lubukbaja, Nasa memiliki rambut ikal, kulit hitam, badan berisi dan hidung mancung. 

Baca juga: Lima Hari Bertaruh Nyawa, Korban Pengeroyokan di Batam Tewas di Rumah Sakit, 3 Pelaku Dibekuk

Ia berdomisili di Blok A No.33 RT 06 RW 04, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik Iptu Noval Adimas di nomor kontak yang tertera.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni RJ (31), SN (36), dan AG (26) telah lebih dulu dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.

Belum lama ini, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, dalam konferensi pers mengatakan, Nasa merupakan pelaku yang berperan paling brutal dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Tersangka NS berperan melakukan pemukulan secara brutal ke tubuh korban menggunakan stik baseball hingga menyebabkan luka fatal," ujar Noval sebelumnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1e, ke-2e, dan ke-3e junto Pasal 64 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved