Jumat, 8 Mei 2026

UMSK Batam

UMSK Batam 2026 Ditetapkan di Dua Sektor, Buruh Harap Proses ke Depannya Lebih Tertata

Upah minimum sektoral diberlakukan lagi di Batam pada 2026 setelah sempat ditiadakan akibat perubahan regulasi. Ini respons perwakilan serikat buruh

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Foto Ketua FSPMI Cabang Batam, Yafet Ramon saat ditemui beberapa waktu lalu. Yafef beri tanggapan soal UMSK Batam 2026 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kembali diberlakukan di Kota Batam pada 2026 setelah sempat ditiadakan akibat perubahan regulasi. 

Kebijakan ini muncul seiring kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.357.982.

Penetapan tersebut mendapat respons dari kalangan pekerja, khususnya terkait pemberlakuan UMSK yang nilainya berada di atas UMK Batam.

Ketua PC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah menetapkan UMSK Batam 2026.

Untuk 2026, UMSK Batam ditetapkan pada dua sektor, yakni sektor galangan kapal dan sektor usaha offshore, dengan besaran Rp 5.374.672 atau sekitar Rp16 ribu lebih tinggi dari UMK Batam.

Meski demikian, Yafet menilai kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi cita-cita buruh.

"Kami apresiasi Pemko yang telah merealisasikan secara berkeadilan, walaupun memang masih belum mencapai yang menjadi cita-cita buruh," ujar Yafet, Senin (29/12/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota dan provinsi yang dinilai telah berupaya menghadirkan kembali upah sektoral di Batam.

Ke depan, Yafet berharap proses pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) bisa berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan kebingungan.

"Supaya ke depan lebih smooth lagi. Jangan sampai ada kebingungan lagi soal posisi masing-masing, siapa perwakilan pengusaha, jangan sampai seperti kemarin," katanya.

Menurutnya, kenaikan upah dan penetapan UMSK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada 2026.

Ia mengingatkan, upah sektoral sejatinya bukan hal baru di Batam. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2017, namun kemudian hilang akibat perubahan regulasi.

"Regulasi yang berubah-ubah menyebabkan upah sektoral waktu itu hilang. Setelah adanya putusan MK dan regulasi baru, upah sektoral dimunculkan kembali," ujarnya.

Karena itu, FSPMI terus memperjuangkan agar UMSK diberlakukan di Batam dan Kepulauan Riau.

"Batam ini kota industri, harus ada UMSK. Yang perlu didiskusikan ke depan sebenarnya nilainya, karena kembali lagi kepada kemampuan pengusaha," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved