DPRD Batam

Ranperda LAM Dibahas saat Rapat Paripurna Perdana DPRD Batam 2026, Ini Urgensinya

DPRD Batam berharap Ranperda LAM dapat menjadi produk hukum yang implementatif, mampu memperkuat peran LAM dalam mendukung pembangunan Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
RAPAT PARIPURNA PERDANA - Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin pimpin Rapat Paripurna perdana tahun 2026, dengan empat agenda utama. Salah satunya terkait Ranperda LAM Batam, Rabu (7/1/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Perdana DPRD Kota Batam Tahun 2026. 

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan identitas budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan dan modernisasi Batam.

Ketua Panitia Khusus Ranperda LAM Kota Batam, Kamaruddin, anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi NasDem, mengatakan Ranperda ini lahir dari proses panjang konsultasi dan kajian bersama berbagai pihak, termasuk tokoh adat, akademisi, serta instansi pemerintah.

“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang disepakati sebagai bentuk konkret komitmen memperkuat kedudukan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam," kata Kamaruddin saat memaparkan pandangan umum DPRD Batam, Rabu (7/1/2026).

Ia mengatakan, DPRD akan menyusun kajian naskah akademik bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji serta melakukan audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terkait materi dan muatannya.

Kamaruddin menyampaikan, setelah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda LAM akhirnya dapat disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya Kamaruddin mengatakan, urgensi Ranperda ini didasari beberapa alasan fundamental. 

Pertama, pentingnya penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945. 

Kedua, pembangunan Batam yang sangat pesat perlu tetap berlandaskan nilai-nilai adat Melayu sebagai perekat sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Batam dibangun dengan berpayungkan adat Melayu. Nilai-nilai luhur budaya Melayu harus hadir dan hidup dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, agar identitas budaya dan hak masyarakat tradisional tidak tergerus oleh arus modernisasi,” tegasnya.

Kamaruddin juga menyoroti kondisi terkini yang menunjukkan adanya marginalisasi ekonomi serta erosi identitas budaya Melayu akibat dominasi industri dan modernitas. 

Hal ini memunculkan kekhawatiran akan hilangnya wajah Melayu di tanahnya sendiri.

“Kami melihat perlunya intervensi kebijakan, baik secara fisik maupun simbolik, seperti penerapan arsitektur Melayu pada gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu dalam ruang-ruang publik, hingga keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pelestarian budaya lokal,” kata Kamaruddin.

Ia mengatakan, Ranperda ini dibuat untuk mempertegas peran LAM Kota Batam sebagai payung negeri, yang tidak hanya menjaga nilai adat dan budaya, tetapi juga merangkul seluruh elemen masyarakat yang multietnis dalam bingkai keharmonisan dan kebersamaan.

Sebagai pembanding, Kamaruddin menyebutkan sejumlah daerah di Indonesia, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah lebih dulu memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang Lembaga Adat Melayu

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved