Kamis, 7 Mei 2026

PEMBUNUHAN DI BATAM

Warga Padati TKP Rekonstruksi Pembunuhan Calon LC di Batam, Penasaran Lihat Tersangka

Rekonstruksi kasus pembunuhan calon LC di Batam, Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, menyedot perhatian warga sekitar, Kamis (15/1)

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN DI BATAM - Suasana rekonstruksi pembunuhan calon LC, Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kamis (15/1/2026) sedot perhatian warga sekitar 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan calon LC di Batam, Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, menyedot perhatian warga sekitar, pada Kamis (15/1/2026).

Sejak pagi, warga berdatangan ke sekitar rumah dua lantai di Blok D28 untuk menyaksikan langsung jalannya reka ulang peristiwa.

Sebagian warga tampak berdiri di luar pagar rumah dan di sepanjang jalan kompleks perumahan.

Mereka mengaku penasaran melihat langsung sosok tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Dari pagi kami sudah di sini, mau lihat wajah Wilson sekarang seperti apa," ujar seorang warga di lokasi. 

Kekesalan warga menguat, sebab tahu korban merupakan ibu muda yang tewas setelah mengalami penyiksaan.

"Kami heran, bagaimana bisa tega sampai menyiksa. Korban ini kan punya anak," ucap warga lainnya.

Meski tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah, mereka masih sempat mengambil video dan foto di adegan pertama saat korban datang untuk melamar kerja.

Pantauan di lokasi, aparat kepolisian memasang garis polisi di sekitar rumah dan menutup sementara akses jalan di kawasan perumahan.

Petugas berjaga untuk mengatur kerumunan warga agar rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Hingga siang hari, warga masih bertahan di sekitar lokasi meski hanya bisa menyaksikan dari kejauhan. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved