Kamis, 30 April 2026

Pejabat Mabes Polri Datang ke Batam, Dalami Kasus Pasir Timah Ilegal ke Malaysia Libatkan 11 PMI

Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Pol Irhamni datangi Mapolda Kepri, Kamis (29/1) sore, koordinasi soal kasus pasir timah ilegal libatkan 11 PMI

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Bereslumbantobing/TribunBatam.id
DATANGI MAPOLDA KEPRI - Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni dan rombongan saat mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis (29/1/2026). Kedatangan pejabat Mabes Polri itu untuk berkoordinasi terkait penanganan 11 PMI yang dideportasi lewat Batam. PMI itu sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Tipidter Mabes Polri Brigjen Pol Irhamni datangi Polda Kepri di Batam untuk berkoordinasi terkait kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia
  • Kasus tersebut melibatkan 11 PMI yang dideportasi dan kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
  • Pasir timah ilegal berasal dari Bangka Belitung dengan muatan sekitar 7,5 ton dan nilai keseluruhan mencapai Rp4,3 miliar
  • Sebelumnya, 11 PMI ditangkap otoritas Malaysia karena melanggar aturan imigrasi

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mendatangi gedung Mapolda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) sore. Tak sendirian, ia didampingi pejabat utama Mabes Polri. 

Setibanya di Mapolda Kepri, ia menuju ruangan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Sekitar 90 menit di ruangan Kapolda, rombongan lalu meninggalkan Mapolda Kepri. 

Dalam keterangannya di Lobi Mapolda Kepri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, kedatangan dirinya untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kasus 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlibat kasus penyelundupan pasir timah. 

"Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait penanganan 11 PMI yang dideportasi. PMI terlibat dalam kasus pasir timah ilegal yang saat ini masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Brigjen Pol Irhamni. 

Irhamni belum dapat berkomentar lebih jauh terkait kasus pasir timah tersebut. Sebab, 11 PMI yang dideportasi itu baru tiba sore ini di Batam, dan langsung diamankan untuk pemeriksaan. 

"Pasir timah ilegal diselundupkan ke Malaysia. Pasirnya dari Bangka Belitung. 11 orang ini akan kita periksa," ujarnya meninggalkan lokasi. 

Laporan dari KJRI Johor Baru, kasus 11 PMI ini berawal pada Selasa, 14 Oktober 2025. Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang menangkap sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Tioman. 

Perahu tersebut diawaki 11 WNI yang mengangkut pasir timah ilegal tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai keseluruhan termasuk perahu sekitar RM1,1 juta atau setara Rp4,3 miliar. 

Kesebelas WNI berinisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52) dijerat pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin. 

Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda RM3.000. Sementara itu, barang bukti pasir timah dan kapal masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved