Senin, 4 Mei 2026

Batam Terkini

Eks Syahbandar Batam Terlibat Penyelundupan Vape Ilegal, Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Para terdakwa

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang vonis enam terdakwa kasus penyelundupan vape di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate, Rabu (4/2/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Para terdakwa mendengarkan amar putusan dalam suasana sidang yang hening.

Terdakwa pertama, Erik Mario Sihotang, mantan Syahbandar Pelabuhan Internasional Batam Center, divonis dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Erik terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Bea Cukai Batam-Polisi Gagalkan Penyelundupan 230 Vape Etomidate di Pelabuhan Harbour Bay

Lima terdakwa lainnya juga menerima vonis beragam. Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi dijatuhi hukuman paling berat, masing-masing enam tahun penjara karena dinilai berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan.

Sementara itu, Johan Sigalingging divonis empat tahun penjara, Alhyzia Dwi Putri dihukum dua tahun enam bulan penjara, dan Muhammad Syafarul Iman alias Ayung divonis dua tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman antara 3,5 hingga 5 tahun penjara terhadap para terdakwa.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula pada Mei 2025, ketika Johan Sigalingging bertemu seorang DPO bernama Rasyid di kawasan Harbour Bay. Johan ditawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Zaidell berperan mengatur pasokan barang, sementara Fahmi mengendalikan jaringan distribusi. Erik Mario, yang saat itu menjabat Syahbandar, disebut membantu meloloskan koper berisi liquid vape melalui Pelabuhan Batam Center dengan imbalan Rp 13 juta.

Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 membawa koper berisi ribuan pod liquid vape dari Stulang Laut, Johor, menuju Batam. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi vape ilegal di Batam Kota. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengamankan Syafarul alias Ayung yang membawa tiga botol liquid vape.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap Putri, Fahmi, dan Zaidell. Penggeledahan menemukan sekitar 3.200 botol liquid vape serta uang tunai sebagai barang bukti.

Total barang bukti mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan produk tersebut mengandung Etomidate, obat bius intravena yang berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa peredaran vape ilegal mengandung zat berbahaya merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan masyarakat.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved