Rentetan Kebakaran di Batam, Polda Kepri Beri Atensi dan Ingatkan Ancaman Pidana Berat
Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id, Batam – Rentetan insiden kebakaran yang terjadi dalam sebulan terakhir di berbagai wilayah Kota Batam mendapat perhatian serius dari Polda Kepri.
Sejak awal Januari hingga pekan pertama Februari 2026, belasan peristiwa kebakaran tercatat terjadi, mulai dari kawasan permukiman, lahan terbuka, pasar tradisional, hingga area industri dan pergudangan.
Berdasarkan catatan Tribun Batam sedikitnya 13 kejadian kebakaran terjadi sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Februari 2026.
Penyebab kebakaran diduga beragam, mulai dari korsleting listrik hingga faktor cuaca panas yang disertai angin kencang, terutama pada kasus kebakaran lahan.
Rangkaian peristiwa tersebut antara lain kebakaran bengkel ban di Tanjunguncang, Batuaji (10 Januari), kebakaran gudang Panti Asuhan Permate di Tembesi, Sagulung (12 Januari), kebakaran lahan di belakang Puskesmas Tiban Baru, Sekupang, hingga kebakaran gudang penyimpanan buah PT Fresco Natural Anugrah di Batuampar (16 Januari).
Baca juga: Tiga Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingga Terjadi dalam Sehari: 2 Desa Merawang dan 1 Cukas
Insiden kebakaran juga melanda Pasar Mega Legenda, Batam Kota, serta lahan di samping PT Pax Ocean Tanjunguncang pada 21 Januari.
Selanjutnya, dua unit rumah terbakar di kawasan Bida Ayu, Sei Beduk (24 Januari), disusul kebakaran di KCP Jetty Kapal Elsa Regent PT ASL Shipyard Tanjunguncang (25 Januari).
Memasuki akhir Januari hingga awal Februari, kebakaran lahan kembali terjadi di dekat Jembatan IV Barelang, Rempang Cate (31 Januari), Perumahan Delta Villa Sekupang (1 Februari), kawasan hutan Punggur, Nongsa (2 Februari), hingga kebakaran ban di depan Gereja HKBG Tembesi, Sagulung serta lahan di kawasan Tiban Koperasi, Sekupang pada 3 Februari 2026.
Menanggapi maraknya kejadian tersebut, Polda Kepri memberikan atensi khusus untuk menekan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pembakaran, terutama kebakaran lahan dan hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
"Pembakaran hutan di Indonesia diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kombes Pol Ronni kepada Tribun Batam, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda berkisar Rp5 miliar hingga Rp7,5 miliar.
Sementara itu, perbuatan yang terjadi akibat kelalaian tetap dapat dipidana dengan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta memastikan instalasi listrik dan aktivitas usaha dilakukan sesuai standar keselamatan guna mencegah terjadinya kebakaran.
Dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum, ia berharap kejadian kebakaran di wilayah Batam dapat ditekan dan tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Kriminal-Umum-Polda-Kepri-Kombes-Pol-Ronni-Bonich-beri-peringatan.jpg)