Batam Terkini
Jaringan TPPO Beraksi Lagi, Polisi Tangkap Perekrut PMI Ilegal di Batam
Upaya pengiriman non-prosedural tersebut digagalkan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Ringkasan Berita:
- Polisi menggagalkan pengiriman ilegal seorang gadis asal Jember yang hendak diberangkatkan bekerja ke Malaysia.
- Seorang tersangka berinisial SK diamankan dan diduga merupakan bagian dari jaringan TPPO.
- Korban kini telah diserahkan ke BP3MI untuk pendampingan dan pemulangan ke daerah asal.
TribunBatam.id, Batam – Harapan seorang gadis muda asal Jember, Jawa Timur, untuk bekerja di Malaysia nyaris berakhir tragis. Perempuan berinisial M (24) diduga akan diberangkatkan secara ilegal sebagai pekerja migran, sebelum akhirnya berhasil diselamatkan polisi.
Upaya pengiriman non-prosedural tersebut digagalkan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial SK yang diduga kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah, sehingga berpotensi kehilangan perlindungan hukum dan keselamatan kerja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kasubdit PPA AKBP Tri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penempatan pekerja migran ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban di area kedatangan pelabuhan. Setelah itu, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Tri, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Polda Kepri Segera Miliki Direktorat TPPO, DPR RI Ikut Dorong Untuk Percepatan
Dari hasil pemeriksaan, korban diduga dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan di Malaysia dengan iming-iming proses cepat dan mudah tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi menuju pelabuhan.
Menurut AKBP Tri, tersangka SK diduga merupakan bagian dari jaringan TPPO yang telah lama beroperasi melakukan penyelundupan pekerja migran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural. Pastikan keberangkatan dilakukan lewat jalur resmi BP3MI demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penampungan atau pengiriman PMI ilegal.
Saat ini, korban telah diserahkan kepada BP3MI untuk mendapatkan pendampingan hingga proses pemulangan ke kampung halamannya. (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
| Aksi Curi Helm di Perumahan Tropicana Bengkong Batam Digagalkan, Pelaku Sempat Panjat Pagar |
|
|---|
| Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Liquid Vape Narkotika dan 1 Kg Sabu, 13 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
| Karambit Jadi Senjata Penusukan di Nagoya Batam, Korban Jalani Belasan Jahitan |
|
|---|
| Alasan Orang Tua Sakit Lalu Gadaikan Mobil Rental, Ternyata Caroline Butuh Uang Untuk Foya-foya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Personil-Subdit-PPA-Polda-Kepri-tangkap-pelaku-pengiriman-PMI-Ilegal-di-pelabuhan-Batam-Center.jpg)