Sabtu, 25 April 2026

RAMADAN 2026

5 Poin Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemko Batam Selama Ramadan 1447 H

Pemko Batam menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Walikota Batam, Amsakar Achmad beri pesan penting.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
WALIKOTA BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Ia mengungkap penyesuaian jam kerja ASN saat Ramadan 1447 Hijriah. Foto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perombakan pejabat OPD di Pemko Batam, Rabu (28/1/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

Wali kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa pengaturan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat di Batam

Menurutnya, pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya melansir laman Pemko Batam, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam selama Ramadan

  • Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja memiliki jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 
  • Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.  
  • Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 
  • Khusus hari Jumat, jam kerja juga pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.  
  • Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. 

Penyesuaian jadwal diharapkan tidak menurunkan kinerja maupun capaian pegawai.  

Amsakar Achmad menambahkan, setiap perangkat daerah diminta memastikan disiplin pegawai tetap terjaga serta pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan

Pengawasan pelaksanaan jam kerja juga menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.

“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung suasana kerja yang kondusif selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat. (TribunBatam.id/*) (Humas Diskominfo Batam)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved