Jumat, 8 Mei 2026

Mayat Wanita Dalam Karung

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Dirreskrimum Ungkap Detik-Detik Kejadian

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic sebut dalam kasus suami bunuh istri di Tanjungpinang, Rabu (25/2) lalu juga terjadi mutilasi.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Bereslumbantobing/TribunBatam.id
BERI KETERANGAN - Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic beri keterangan terkait kasus suami bunuh istri di Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut kasus suami bunuh istri disertai mutilasi yang terjadi di kawasan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam dipicu rasa sakit hati. 

Korban diketahui bernama Harsalina (56). Sementara pelaku adalah suaminya korban, Narsul, yang juga residivis kasus pembunuhan di Tanjungpinang beberapa tahun lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyampaikan pelaku baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus pembunuhan sebelumnya.

“Memang betul terjadi pembunuhan. Pelakunya adalah suami korban sendiri. Yang bersangkutan juga baru keluar dari lapas dan sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan,” ujar Ronni di Gedung Jatanras Polda Kepri di Batam, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina oleh korban.

“Informasinya, pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata yang merendahkan fisiknya. Karena emosi, pelaku mengambil balok kayu dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan memotong kedua kaki korban.

“Memang terjadi mutilasi, tetapi yang dipotong hanya bagian kaki, terpisah dari badan. Kaki korban dipotong di talenan dapur,” tegas Ronni.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung untuk dibuang dan berusaha untuk melarikan diri. Sementara bagian kaki korban ditinggalkan di lokasi kejadian.

Sebelum kabur, pelaku sempat bertemu anaknya yang sebelumnya mendengar keributan di dalam rumah.

Saat ditanya, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.

“Anak korban mendengar suara ribut-ribut. Saat ditanya, pelaku mengaku sudah membunuh ibunya. Kemudian pelaku pergi membawa karung tersebut. Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan melalui call center 110 segera mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.

Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Bonnic mengungkapkan, tersangka Narsul merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 dan sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Informasi awal menyebut kasus terdahulu juga terkait persoalan asmara.

Kini pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved