Selasa, 28 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Nasib 6 Terdakwa 2 Ton Sabu Akan Ditentukan, Hari Ini Majelis Hakim Akan Bacakan Vonis

Sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu dijadwalkan digelar hari ini Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam
  • Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama PN Batam

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu dijadwalkan digelar hari ini Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang dengan agenda vonis ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09:00 WIB di ruang sidang utama PN Batam.

Kasus ini menjerat 6 terdakwa dalam berkas terpisah, diantaranya 4 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Thailand.

  • 861/Pid.Sus/2025/PN Btm - Weerapat Phongwan
  • 862/Pid.Sus/2025/PN Btm - Teerapong Lekpradube
  • 863/Pid.Sus/2025/PN Btm - Fandi Ramadhan
  • 864/Pid.Sus/2025/PN Btm - Richard Halomoan
  • 865/Pid.Sus/2025/PN Btm - Leo Candra Samosir
  • 866/Pid.Sus/2025/PN Btm - Hasiholan Samosir

Pada sidang sebelumnya (5/2/2026) mereka dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimal yaitu pidana mati. 

Jaksa menyebut mereka terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026)

Lalu, Dalam sidang sebelumnya, enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pleidoinya, terdakwa Fandi Ramadhan pada pokoknya memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa membantah mengetahui adanya muatan narkotika di dalam kapal. 

Sementara 5 terdakwa lainnya meminta setidaknya memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Mereka mengklaim hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal dan tidak memiliki kewenangan memeriksa isi muatan.

Lalu, jaksa menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana mati terhadap para terdakwa.

Jaksa menilai seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved