Senin, 13 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Vonis 2 Ton Sabu di PN Batam

“Kasus sidang hari ini merupakan atensi Komisi Yudisial, sehingga tim dari Jakarta turun langsung memantau persidangan,” ujar Hotman di PN.

Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SIDANG - Tim Komisi Yudisial turun ke Pengadilan Negeri Batam, memasuki ruang sidang, Kamis (5/3) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Tim dari Komisi Yudisial turun langsung ke Pengadilan Negeri Batam untuk memantau jalannya sidang putusan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya, Kamis (5/3/2026).

Tak hanya hadir, beberapa tim Komisi Yudisial tersebut jug membawa sejumlah peralatan dokumentasi. 

Salah satu petugas Komisi Yudisial, Hotman, mengatakan pihaknya sengaja datang langsung dari Jakarta untuk memantau jalannya sidang vonis.

“Kasus sidang hari ini merupakan atensi Komisi Yudisial, sehingga tim dari Jakarta turun langsung untuk memantau persidangan,” ujar Hotman di PN Batam.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pimpinan Komisi Yudisial juga akan datang langsung ke Batam untuk memantau proses peradilan dalam perkara besar tersebut.

“Nanti komisioner Komisi Yudisial juga direncanakan turun langsung ke Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Batam, sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Hanya saja, persidangan tampaknya molor. Pantaauam dilokasi hingga 09:30 wib tak kunjung mulai. 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota yakni Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Perkara ini menjerat enam orang terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, keenam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim di PN Batam.

Dalam pleidoinya, terdakwa Fandi Ramadhan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved