Senin, 11 Mei 2026

Warga Puskopkar Batam Akhirnya Lega, Developer Siap Tanggung UWT 30 Tahun Pertama

Setelah sempat menjadi sorotan karena warga Puskopkar Batam tidak dapat membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), akhirnya ada titik terang

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
RAPAT PEMBAHASAN - Warga Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam saat melakukan rapat pembahasan nasib ratusan warga yang tidak bisa membayar UWT, yang akan berakhir pada 8 Mei 2026, Sabtu (2/5/2026) malam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat menjadi sorotan karena tidak bisa membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), akhirnya ada titik terang bagi penghuni Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam.

Warga kini diperbolehkan melakukan perpanjangan UWT ke BP Batam, dengan syarat pihak developer terlebih dahulu melunasi tunggakan UWT selama 30 tahun awal.

Keputusan ini disampaikan usai rapat antara warga, developer, dan pihak BP Batam yang dipimpin oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Senin (11/5/2026) di Kantor BP Batam.

Perwakilan warga, Tiorisda, mengungkapkan hasil rapat tersebut cukup memuaskan. Developer hadir dalam pertemuan dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas pembayaran UWT yang tertunggak.

“Developer akan membayar UWT 30 tahun pertama. Jadi warga hanya perlu membayar untuk perpanjangan 20 tahun ke depan,” kata Tiorisda.

Senada dengan itu, Darsono Gultom menyebutkan, berdasarkan data BP Batam, terdapat sekitar 221 persil rumah di kawasan Puskopkar yang belum melunasi UWT awal.

Ia menambahkan, developer diberi batas waktu hingga 15 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya.

Setelah pembayaran tersebut dilakukan, barulah proses perpanjangan UWT oleh warga dapat dilaksanakan.

“Jika UWT terutang sudah dibayar developer, maka pengurusan UWT perpanjangan oleh warga bisa segera diproses,” kata Darsono.

Sementara itu, Direktur Lahan BP Batam, Harlas Buana, memastikan bahwa pertemuan dengan warga telah menghasilkan solusi.

Pihaknya akan segera merilis keterangan resmi agar informasi yang disampaikan lebih jelas dan terstruktur.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved