Selasa, 28 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Divonis 5 Tahun Penjara

Fandi Ramadhan (25), terdakwa narkoba hampir 2 ton sabu di Batam lolos dari hukuman mati, di sidang vonis yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3)

|
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG 2 TON SABU - Fandi Ramadhan lolos hukuman mati kasus 2 ton sabu di PN Batam, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kepadanya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fandi Ramadhan (25), terdakwa narkoba hampir 2 ton sabu di Batam lolos dari hukuman mati.

Sidang vonis ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut terdakwa hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pengacara Minta Fandi Ramadhan Dibebaskan

Sebelumnya, tim pengacara Fandi Ramadhan berharap kliennya itu bisa dibebaskan dalam kasus ini.

Berdasarkan keyakinan tim pembela, Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," kata Bakhtiar.

Bakhtiar menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. 

Karena itu, menurutnya, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.

"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya. 

Keluarga Tak Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Nirwana, ibu Fandi Ramadhan menangis usai sidang vonis 5 tahun penjara terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Nirwana tampak emosional. Meski anaknya lolos dari tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia masih tak terima anaknya dihukum 5 tahun penjara.

Belum lagi, ia dan anggota keluarga lainnya, tak bisa bertemu Fandi usai sidang itu.

Sebab petugas buru-buru membawa Fandi masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved