Rabu, 15 April 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Lepas dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Ini Jumat (6/3/2026), Lepas dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
PELUK ANAK - Ibu Fandi melompat memeluk anaknya usai majelis hakim membacakan vonis 5 tahun penjara, Kamis (5/3/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan (25) lepas dari tuntutan hukuman mati, setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun, Kamis (5/3/2026).

Ucapan syukur terdengar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis Fandi Ramadhan (25) selama lima tahun penjara itu.

Tak hanya pengunjung sidang PN Batam, ibu Fandi, Nirwana, yang sedari awal menunggu dengan cemas, langsung berlari menghampiri anaknya di kursi pesakitan.

Ibu enam anak itu menerobos pembatas pengunjung dan memeluk putra sulungnya. Suasana haru pun tak terelakkan.

Namun, petugas yang berjaga segera meminta wanita 48 tahun itu kembali ke tempat duduk pengunjung agar persidangan tetap kondusif.

Sementara itu di Karimun, orang yang jatuh dari kapal SB Karunia Jaya ternyata anak buah kapal, bukan penumpang kapal.

Pencarian terhadap anak buah kapal (ABK) yang terjatuh ke laut di perairan depan Coastal Area Tanjung Balai Karimun itu masih belum membuahkan hasil hingga Kamis (5/3/2026) sore.

Korban diketahui bernama Suwandi alias Ationg (42), warga Kampung Baru, Tanjung Balai Karimun.

Tim SAR memulai pencarian sejak dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Tim Rescue Pos SAR Tanjung Balai Karimun langsung bergerak menuju lokasi kejadian menggunakan RIB 01.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini, berikut informasinya:

Rekontruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Tanjungpinang, Tak Ada Raut Penyesalan di Muka Nasrul

REKONSTRUKSI  - Pelaku Nasrun sedang melakukan adegan pembunuhan terhadap istrinya Harsalena di perumahan Bintan Permata Indah no.9, RT 005,RW 004 Tanjungpinang, Kamis (5/3/2026).
REKONSTRUKSI - Pelaku Nasrun sedang melakukan adegan pembunuhan terhadap istrinya Harsalena di perumahan Bintan Permata Indah no.9, RT 005,RW 004 Tanjungpinang, Kamis (5/3/2026).(Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Nasrun(67) tampak tegar saat dihadirkan dalam rekonstruksi di Perumahan Bintan Permata Indah no.9, RT 005, RW 004, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/3/2026).

Raut wajahnya tampak biasa saja, tanpa ada penyesalan.

Nasrun memperagakan 59 adegan itu dengan baik.

Tak hanya peraga, Nasrun justru melakukan dengan suara lantang.

Bentuk tubuhnya yang sudah membungkuk tak menghalanginya dalam rekonstruksi. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved