Polisi Buka Fakta Kasus Jimson Silalahi, Putusan Praperadilan dan Keterangan Ahli Jadi Dasar SP3
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Ringkasan Berita:
- Polda Kepri dan Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait polemik kasus Jimson Silalahi yang viral di media sosial.
- Polisi menyebut penghentian penyelidikan telah melalui proses hukum dan diperkuat putusan praperadilan PN Batam.
- Kabid Humas Polda Kepri menegaskan tidak ditemukan cukup bukti pidana, namun kasus bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
TribunBatam.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang memberikan klarifikasi terkait polemik kasus yang melibatkan Jimson Silalahi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (6/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah ahli, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, di antaranya ahli psikiatri forensik, psikolog, ahli hukum pidana, serta perwakilan UPTD PPA.
Kasus Dugaan Pengeroyokan
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui proses penyelidikan dengan memeriksa 11 orang saksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut bermula dari tindakan pelapor yang menepuk bagian tubuh sensitif terlapor sehingga memicu reaksi spontan di lokasi.
Temuan itu berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya pengeroyokan sepihak.
Selain itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth Batam, pelapor dinyatakan dalam kondisi sadar dengan luka ringan berupa goresan dan bengkak pada jari.
Putusan Praperadilan
Baca juga: Frans Rasakan Duka Mendalam Usai Ditinggal Teman Lama, Tewas Dalam Kecelakaan di Tanjungpinang
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan penghentian penyelidikan dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023.
“Putusan praperadilan menolak seluruh permohonan pelapor. Artinya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 21 Agustus 2025 yang menyimpulkan langkah penyidik sudah tepat.
Sementara terkait laporan dugaan keterangan palsu terhadap puluhan saksi, polisi menyatakan telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada 14 Maret 2024.
Hasilnya, laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil yang cukup.
Dugaan Kekerasan Psikis Anak
Dalam laporan lain terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor, penyidik turut melibatkan para ahli untuk melakukan analisis mendalam.
Hasil kajian medis dan psikologis menyatakan kondisi kognitif anak dalam keadaan normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam perkara tersebut juga menyebut tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor.
Atas dasar itu, penyelidikan kasus tersebut dihentikan pada 5 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan.
“Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, termasuk pemberian SP2HP secara bertahap sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara yang dihadiri langsung oleh pelapor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan keterangan para ahli.
“Kami mengimbau masyarakat melihat perkara ini berdasarkan fakta hukum yang ada. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap membuka peluang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang dapat mengubah proses hukum.
“Apabila ada bukti baru yang valid, tentu akan kami analisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tribunbatam.id/Setiawan_koe)
| Detik-detik Rizky Tewas Dikeroyok di Sukabumi, Leher Belakang Dipukul Balok |
|
|---|
| Jelang Hari Buruh, Serikat Pekerja Temui Kapolda Kepri, Bahas Aspirasi dan Pengamanan May Day |
|
|---|
| Bela Anak Kecil Berujung Dikeroyok Warga, Pegawai Kemhan Babak Belur di Terminal Depok Baru |
|
|---|
| Enam Pelaku Pengeroyokan di THM Tanjungpinang Pasrah Diringkus Polisi, Cemburu Gegara Satu Wanita |
|
|---|
| Pria di Lubuk Baja Batam Jadi Korban Pemukulan Usai Kosnya Didatangi Sekelompok Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2026-03-06-at-191523.jpg)