Rabu, 6 Mei 2026

Curanmor di Batam

Wanita Muda di Batam Tega Gasak Motor Teman Kos di Bengkong, Aksinya Terekam CCTv

TAP, seorang perempuan di Bengkong, Batam, nekat mencuri sepeda motor milik teman kosnya sendiri. Aksi pelaku berakhir di bui

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Dok. Polsek Bengkong
CURANMOR DI BATAM - Pelaku curanmor TAP (26) dan barang bukti beat korban saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam, Senin (4/5/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang perempuan di Bengkong, Batam, nekat mencuri sepeda motor milik teman kosnya sendiri. 

Pelaku berinisial TAP (26), bahkan diketahui tinggal dan bekerja di tempat yang sama dengan korban.

Dari informasi yang dihimpun, aksi itu terjadi di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut. 

Korban, NS (32), baru menyadari motornya hilang saat hendak keluar pada Rabu (22/4/2026) siang.

Motor Honda Beat dengan BP 5682 RJ warna hitam itu sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang di area kontrakan.

Namun saat dicek, kendaraan itu sudah tak lagi berada di tempat. Atas kehilangan tersebut, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan orang jauh, melainkan berada di lingkungan terdekat korban.

"Pelaku dan korban satu kos dan satu tempat kerja di daerah Kampung Bule," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Selasa (5/5/2026).

Belakangan terungkap, pelaku memanfaatkan kebiasaan korban yang meletakkan kunci motor di lokasi tertentu.

Saat korban tidak berada di tempat, pelaku mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur motor.

"Dia mengambil kunci di tempat biasa korban meletakkan kunci," ujarnya.

Selain itu aksi pelaku juga terekam CCTV. Setelah membawa motor, pelaku langsung mengemasi barang-barangnya dan meninggalkan kos.

"Pelaku langsung membawa barang-barangnya dengan travel bag dan tidak kembali," ungkapnya.

Atas kejadian itu kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta. Motor tersebut diketahui masih dalam masa kredit.

Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Bengkong Harapan pada Senin (4/5/2026) petang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi ini merupakan kali pertama pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bengkong dan dijerat pasal pencurian sesuai KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved