Rabu, 8 April 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

3 Terdakwa 2 Ton Sabu di Batam Divonis Hari Ini, Kapten Kapal: Kami Dijebak Jacky Tan

3 terdakwa kasus hampir 2 ton sabu di Batam, Kapten kapal Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Chandra akan menjalani sidang vonis hari ini

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TUNGGU SIDANG DIMULAI - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepri, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Candra jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin 9 Maret 2026 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Chandra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Batam.

Pantauan di lokasi, para terdakwa bersama penasihat hukum serta jaksa penuntut umum telah memasuki ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, keluarga dan kerabat para terdakwa juga tampak hadir untuk memberikan dukungan.

Beberapa dari mereka terlihat menepuk pundak para terdakwa sebelum sidang dimulai.

Menjelang sidang, Kapten kapal Hasiholan Samosir menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"Untuk hukuman seadil-adilnya saja, karena yang harus diketahui kami ini dijebak oleh Jacky Tan," ujar Hasiholan.

Ia juga mengaku para kru kapal tidak berani membuka muatan yang dibawa karena adanya ancaman.

Menurutnya, pemilik barang yang dikenal dengan nama Jacky Tan bersama beberapa warga negara Thailand melarang kru kapal membuka kardus tersebut.

"Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga," katanya.

Karena itu, Hasiholan mengaku dirinya bersama kru lainnya merasa waswas selama perjalanan kapal tersebut.

"Kita di tengah laut dan di negara lain, bagaimana kita berani buka. Jadi kami merasa waswas demi keselamatan saya dan kru," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut keberadaan Jacky Tan.

"Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi. Kasihan pelaut Indonesia ini menjadi korban," tuturnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa lainnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved