Senin, 13 April 2026

Perusahaan di Kepri Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya sebut seluruh pelaku usaha wajib bayar THR pekerja paling lama H-7 Lebaran. Jika telat, kena denda 5 persen

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
THR LEBARAN - Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wiljaya saat memberikan komentar mengenai pembayaran THR pekerja di Kota Batam, Jumat (13/3/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dicky Wijaya, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya. 

Kewajiban ini merupakan aturan yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dicky mengatakan, pemerintah juga telah membuka posko pengaduan THR di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau untuk menampung laporan dari pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

“Untuk di luar Batam kita buka satu posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota. Sementara di Batam sendiri ada tiga posko pengaduan yang disiapkan,” kata Dicky, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan tidak boleh dipotong maupun dibayarkan secara mencicil.

“THR tidak boleh dipotong dan tidak boleh dicicil. Itu harus dibayarkan penuh kepada pekerja,” tegasnya.

Jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan tersebut, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Kalau ada pengusaha yang memotong atau mencicil pembayaran THR, maka aturan undang-undang sudah jelas. Pelaku usaha akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen,” ujarnya.

Dicky menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR. Namun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengaduan biasanya mulai meningkat mendekati hari raya.

“Biasanya laporan mulai banyak masuk sekitar H-5 menjelang hari raya,” kata Dicky.

Meski belum ada pengaduan, Disnakertrans tetap membuka posko sebagai bentuk antisipasi serta memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Ia juga mengingatkan para pekerja yang menerima THR dalam bentuk cicilan atau dipotong, agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak pekerja secara penuh dan tepat waktu,” kata Dicky.

Dicky berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga pembayaran THR dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan.

“Mudah-mudahan semua pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerjanya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tuturnya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved