Senin, 20 April 2026

Anggota Kickboxing Kepri Tegaskan Tak Ada Pergantian Pengurus, Tunggu Keputusan Pusat

Rudi menegaskan otoritas tertinggi organisasi berada di Pengurus Pusat Kickboxing. Karena itu, keputusan terkait perubahan harus dari pusat.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Anggota pengurus Kickboxing Kepri yang dipecat oleh ketua umum kompak menyatakan tak ada pergantian pengurus 

TribunBatam.id, Batam – Polemik kepengurusan Kickboxing Provinsi Kepri kini jadi sorotan publik olahraga di Kepri. Hal itu menyusul berbagai klaim yang beredar mengenai perubahan kepemimpinan organisasi, pengurus resmi menegaskan hingga koni tidak ada pergantian kepengurusan.

Sekretaris Umum KBI Kepri, Rudi Santoso menyampaikan pernyataan resmi bahwa kepengurusan organisasi masih berjalan seperti biasa dan belum ada keputusan dari pengurus pusat terkait perubahan struktur organisasi. 

“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian kepengurusan, tidak ada pencabutan mandat, dan tidak ada pembekuan organisasi di tubuh Kickboxing Kepri,” ujar Rudi, Jumat (13/3).

Rudi menegaskan otoritas tertinggi dalam organisasi berada di Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia. Karena itu, segala keputusan terkait perubahan kepengurusan di daerah harus melalui mekanisme organisasi yang sah dari pengurus pusat.

Menurutnya, berbagai klaim yang menyebut adanya perubahan kepemimpinan di Kepri tidak memiliki dasar organisasi selama belum ada keputusan resmi dari pengurus pusat.

“Seluruh aktivitas yang mengatasnamakan pergantian kepengurusan di luar keputusan resmi pengurus pusat tidak memiliki dasar organisasi dan tidak diakui secara konstitusional,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik dengan pernyataan sepihak yang dinilai dapat memicu kegaduhan di internal organisasi.

“Kickboxing Indonesia bukan organisasi yang bisa diambil alih hanya dengan klaim atau tekanan opini. Organisasi ini berjalan berdasarkan aturan dan konstitusi organisasi,” katanya.

Di tengah dinamika yang terjadi, pengurus KBI Kepri juga telah melakukan audiensi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Kepri untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu disimpulkan bahwa kewenangan terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) berada pada Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia.

Karena itu seluruh pihak saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pengurus pusat mengenai langkah organisasi selanjutnya.

Namun demikian, Rudi menyampaikan kekhawatiran apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.

“Jika dalam waktu dekat belum ada keputusan dari pengurus pusat, kami khawatir cabang olahraga kickboxing Kepri tidak dapat diikutsertakan dalam Porprov 2026z karena berkaitan langsung dengan legalitas kepengurusan,” ujarnya.

Meski diwarnai dinamika organisasi, Rudi menegaskan pengurus tetap fokus menjalankan tugas utama, yakni membina atlet dan meningkatkan prestasi olahraga kickboxing di Kepulauan Riau.

Ia berharap pengurus pusat segera mengambil keputusan yang objektif demi menjaga stabilitas organisasi serta memastikan para atlet tetap memiliki kesempatan berlaga di ajang olahraga daerah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved