KEBAKARAN HUTAN DI BATAM
Tegaskan Zero Toleransi Karhutla, Kapolda Asep Perintahkan PJU Buat Pencegahan Maksimal
Polda Kepri menerapkan kebijakan 'zero tolerance' terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id, Batam – Polda Kepri menerapkan kebijakan 'zero tolerance' terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri.
Kapolda Kepri, Asep Safrudin, memerintahkan seluruh PJU dan jajaran agar melakukan pencegahan maksimal. Jika terbukti, pelaku pelanggaran akan dijerat hukum.
Asep menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” ujar Irjen Pol Asep, Jumat (27/3) kemarin.
Karhutla, kata dia menjadi ancaman serius karena berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Bahkan, dalam apel pagi gabungan yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal, kemarin, kapolda menegaskan kepada seluruh PJU hingga jajaran agar turun mengantisifasi kebakaran.
Dalam arahannya, Asep Safrudin menekankan pentingnya langkah pencegahan sebagai kunci utama dalam mengantisipasi Karhutla.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan langkah-langkah preventif di wilayah rawan.
Baca juga: Jadwal Kapal Menjelang Puncak Arus Balik di Batam, Tujuh Kapal Roro Dikerahkan
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Lakukan edukasi secara masif kepada masyarakat dan tingkatkan kewaspadaan di daerah yang berpotensi terjadi kebakaran,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Polda Kepulauan Riau bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot) serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.
Ia juga menegaskan setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam rangka pencegahan, masyarakat diimbau untuk:
| Kebakaran Hutan Dekat Bandara Hang Nadim Batam Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan |
|
|---|
| 2 Jam Bertarung Lawan Api, Petugas Damkar Berhasil Padamkan Karhutla di Tiban Pajak Batam |
|
|---|
| Petugas Damkar Terjang Lereng Terjal, Kebakaran Hutan di Kawasan Tiban Pajak Batam |
|
|---|
| Cegah Kobaran Api Membesar, Petugas Damkar Sempat Kesulitan Nyalakan Pompa Air, Karhutla di Batam |
|
|---|
| 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Kebakaran Hutan di Kawasan Tiban Pajak Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolda-Kepri-Irjen-Pol-Asep-Safrudin-perintahkan-jajaran-pencegahan-maksimal-Karhutla.jpg)