Sabtu, 25 April 2026

PEMKO BATAM

KPK Soroti Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Batam Rp1,4 Triliun, Rawan Korupsi

KPK mengingatkan Pemerintah Kota Batam untuk mewaspadai potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa.

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
DATA ANGGARAN - Tabel data anggaran Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 di Batam, Selasa (7/4/2026). KPK soroti anggaran pengadaandi Batam yang dinilai termasuk titik rawan korupsi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Batam untuk mewaspadai potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menyebut sektor pengadaan barang dan jasa selama ini menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi di berbagai daerah, termasuk di Batam.

Dalam pemaparannya, Agung mengungkapkan berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, total anggaran pengadaan di Batam mencapai sekitar Rp1,4 triliun. 

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berada pada skema pengadaan langsung dan e-purchasing.

“Pengadaan langsung lebih dari Rp237 miliar, sementara e-purchasing mencapai kurang lebih Rp774 miliar. Ini yang harus menjadi perhatian karena titik rawannya ada di sini,” kata Agung.

Agung menjelaskan, praktik yang kerap terjadi adalah pemecahan paket pekerjaan agar bisa masuk ke skema pengadaan langsung. 

Meski kini batas nilai sudah meningkat, pola tersebut dinilai masih berpotensi disalahgunakan.

Selain itu, pergeseran ke sistem e-purchasing juga tidak serta-merta menutup celah korupsi.

Menurutnya, jika penyedia barang yang terlibat dalam sistem tersebut terbatas dan tidak kompetitif, maka harga yang muncul bisa saja tidak mencerminkan harga pasar sebenarnya.

“Kalau yang ikut hanya itu-itu saja, tidak ada pilihan lain, maka e-purchasing bisa jadi hanya formalitas seperti marketplace, tapi tidak benar-benar kompetitif,” ujarnya.

KPK juga menyoroti potensi kebocoran anggaran, dengan asumsi kebocoran sebesar 10 persen dari total anggaran pengadaan yang mendekati Rp1 triliun, potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp100 miliar dalam setahun.

“Kalau 10 persen saja bocor, itu sudah Rp100 miliar. Kalau lebih besar lagi, tentu angkanya semakin signifikan,” tegas Agung.

Untuk itu, KPK meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memaksimalkan mekanisme kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa

Langkah ini dinilai penting agar anggaran besar tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Agung menegaskan KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di Batam, untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved