PEMKO BATAM
Pemko Batam Kaji Ketat Kebijakan WFH bagi ASN, Amsakar Tekankan Aspek Efisiensi
Pemerintah Kota Batam hingga kini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN),
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Pemerintah Kota Batam hingga kini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim di lingkungan Pemko Batam. Kajian yang dilakukan ini fokus pada potensi efisiensi yang bisa dihasilkan jika WFH/WFA diterapkan.
“Para asisten di Pemko Batam saya tekankan, ketika WFH diterapkan harus ada data efisiensi yang jelas sejak awal,” kata Amsakar, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan penerapan WFH tidak boleh sekadar mengikuti tren atau instruksi semata, tetapi harus memberikan dampak nyata, terutama dalam penghematan anggaran operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
Amsakar mencontohkan, jika ASN bekerja dari rumah selama satu atau dua hari, maka idealnya terjadi pengurangan biaya BBM karena berkurangnya mobilitas, serta efisiensi penggunaan listrik di perkantoran.
“Kalau kita tidak menggunakan BBM karena tidak masuk kantor, maka biaya listrik dan BBM itu harus lebih kecil. Ini yang ingin kita formulasikan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, perbandingan yang rinci seperti penggunaan listrik saat kantor beroperasi penuh dibandingkan kondisi saat sebagian pegawai bekerja dari rumah harus benar-benar menunjukkan efisiensi.
“Misalnya, jika hanya satu ruangan yang digunakan dan ruangan lain tidak dipakai, berapa penghematan yang bisa dihasilkan? Ini harus dihitung secara pasti,” katanya.
Amsakar menegaskan, kebijakan WFH hanya layak diterapkan jika benar-benar memberikan dampak efisiensi. Jika tidak, maka penerapannya dinilai tidak memiliki manfaat yang signifikan.
“Kalau tidak memberikan dampak efisiensi, tidak ada gunanya kebijakan ini dibuat,” kata Amsakar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam edaran tersebut, salah satu kebijakan yang diatur adalah penerapan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintah daerah, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| KPK Soroti Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Batam Rp1,4 Triliun, Rawan Korupsi |
|
|---|
| Walikota Batam Amsakar Achmad Ungkap Solusi Air Bersih untuk Warga Tanjung Sengkuang Batu Ampar |
|
|---|
| BPK Ingatkan Pemko Batam Penuhi Belanja Wajib Pendidikan dan Kesehatan |
|
|---|
| Amsakar Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan |
|
|---|
| Walikota Batam Sampaikan LKPD 2025, BPK Kepri Apresiasi Tepat Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Amsakar-Kunjungan-wisman-singapura.jpg)