Rabu, 29 April 2026

Nelayan Batam Desak Kepastian Hukum Penanganan Kasus Limbah B3 di Perairan Dangas

Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, mengatakan nelayan desak kejelasan penanganan kasus limbah B3 di perairan Bukit Dangas, Februari 2026

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Bereslumbantobing/TribunBatam.id
LIMBAH HITAM DARI KAPAL - Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang mengangkut limbah hitam nyaris karam di perairan Dangas, Sekupang, Batam, belum lama ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kalangan nelayan di Batam mulai angkat suara terkait penanganan kasus pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) akibat kapal karam di perairan Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang, beberapa bulan lalu. 

Nelayan menilai proses penanganan yang berjalan saat ini terkesan belum transparan dan berpotensi “mengaburkan” persoalan yang berdampak pada lingkungan laut tanpa efek jera. 

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, mengatakan nelayan mempertanyakan kejelasan perkembangan kasus tersebut.

Pasalnya, hingga kini belum ada informasi tegas terkait kesimpulan hukum maupun dampak nyata yang ditimbulkan.

“Nelayan terus bertanya ke kami. Jangan sampai terkesan kasus ini seolah sudah selesai, padahal belum ada penjelasan yang jelas ke publik,” ujar Distrawandi, Kamis (9/4/2026). 

Menurutnya, sebagai organisasi yang menjadi corong suara nelayan, HNSI juga ikut mendapat sorotan dari masyarakat pesisir. Bahkan muncul anggapan persoalan tersebut telah tuntas, meski faktanya masih belum terang.

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan ke publik. Kalau ini murni musibah tanpa kelalaian, jelaskan berdasarkan kajian apa. Jangan sampai masyarakat jadi bingung,” katanya.

Distrawandi menyoroti, persoalan limbah hitam di perairan Batam bukan kejadian pertama. Menurutnya, pencemaran serupa telah terjadi berulang dalam beberapa tahun terakhir.

“Masalah limbah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Jadi wajar kalau nelayan mempertanyakan keseriusan penanganannya oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak tenggelam oleh isu lain seiring berjalannya waktu.

“Jangan sampai lama-lama orang lupa karena tertutup berita lain. Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja,” ujarnya.

Jika tidak ada perkembangan signifikan, HNSI Kepri berencana mengambil langkah lanjutan. Salah satunya dengan kembali melayangkan surat ke berbagai lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.

“Kami akan bersurat lagi. Bahkan sudah kami laporkan ke pengurus pusat untuk kemungkinan langkah hukum lebih lanjut,” ujar Distrawandi.

Namun demikian, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil aksi lebih jauh.

“Kita duduk dulu, kita siasati langkah terbaik. Tapi kalau tidak ada respons, tentu ada langkah lanjutan,” katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved