Jumat, 17 April 2026

PELANGSIR BBM SUBSIDI DI BATAM

Polda Kepri Bekuk Tiga Pelangsir BBM Subsidi dari Dua SPBU Modus Surat 'Sakti' Disperindag Batam

Polda Kepri meringkus 3 pelangsir BBM bersubsidi yang menggunakan surat rekomendasi Disperindag Batam. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan itu.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELANGSIR BBM SUBSIDI DI BATAM - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H dan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K, M.H serta Sales Manager Area Pertamina Kepri, Bagus Handoko mengecek barang bukti BBM subsidi tangkapan yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda kepri, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus 3 pelangsir BBM subsudi di Batam.
  • Polisi meringkus mereka setelah membuntuti pergerakan mereka menggunakan kendaraan berisi puluhan jeriken.
  • Terungkap modus mereka menggunakan surat rekomendasi dari Disperindag Batam. Penyidik Polda Kepri masih mendalami hal ini.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Kepri meringkus 3 pelangsir BBM bersubsidi berinisial Hm, Ts dan Ds. 

Proses meringkus 3 pelangsir BBM subsidi di Batam ini pun dimulai ketika polisi membuntuti pergerakan para pelaku menggunakan truk dan mobil bak terbuka.

Polisi meringkus mereka saat melangsir BBM yang telah terisi dalam jeriken, untuk selanjutnya dijual ke pengecer dan pabrik dengan harga industri.

Begitu mereka keluar dari kawasan SPBU dan tiba di lokasi distribusi, polisi langsung bergerak cepat meringkusnya.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K, M.H mengungkap modus para pelangsir solar subsidi di Batam ini.

Mereka menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperoleh pengisian BBM subsidi di SPBU.

Bahkan hasil penyelidikan awal, para tersangka ini bukan kali pertama melakukan aksinya. 

“Modus mereka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari Disperindag untuk mengisi di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang,” ungkap Direskrimsus Polda Kepri saat ungkap kasus di lobi Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat, 17 April 2026.

Polisi menyita setidaknya 44 jeriken serta 1.452 liter Pertalite.

Dari hasil pemeriksaan, BBM subsidi tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri dengan memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan.

“Keuntungan yang diperoleh berasal dari margin penjualan BBM subsidi,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Silvester tak membantah adanya dugaan permainan dengan oknum di Disperindag Batam.

Penyidik saat ini sedang mendalami terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved