Minggu, 10 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Terkait Kematian Bripda Natanael, 3 Polisi Keberatan Hukuman PTDH

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Terkait Kematian Bripda Natanael, 3 Polisi Keberatan Hukuman PTDH dalam sidang kode etik yang digelar

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
SIDANG ETIK TERTUTUP - Lokasi gedung sidang KKEP, pintu sidang tampak dijaga tim provos. Sampai malam sidang masih berlangsung, Jumat (17/4). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pria penendang sepeda motor di Kecamatan Sekupang yang videonya viral di media sosial, menyerahkan diri ke Polsek Sekupang, Sabtu (18/4/2026).

Pria bernama Bayu Fajar itu secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Sekupang, Sabtu (18/4/2026) ditemani ibu dan bibinya. 

Dalam video itu Bayu terlihat menendang sepeda motor warga yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sore, tepatnya depan SPBU jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Setelah kejadian Bayu sempat melarikan diri ke Jakarta, namun ia mengaku tak nyaman karena merasa jadi buronan polisi sehingga ia kembali ke Batam dan menyerahkan diri.

Sementara itu, tiga anggota kepolisian di Batam yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit keberatan dengan putusan sidang kode etik yang memutus mereka dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tiga polisi itu adalah Bripda Asrul, Bripda Guntur, dan Bripda Al-Farisi. 

Sementara pelaku utama terhadap penganiayaan Bripda Natanael menerima hasil sidang. Para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya : 

Tiga Oknum Polisi di Batam Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas Keberatan Sidang Etik Putuskan PTDH

SIDANG OKNUM POLISI DI BATAM - Lokasi gedung sidang kode etik empat oknum polisi di Batam penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit (20) hingga tewas di Mapolda Kepri, Jumat, 17 April 2026 malam. Tiga oknum polisi di Batam keberatan dengan putusan sidang kode etik yang memutuskan memecat mereka tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
SIDANG OKNUM POLISI DI BATAM - Lokasi gedung sidang kode etik empat oknum polisi di Batam penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit (20) hingga tewas di Mapolda Kepri, Jumat, 17 April 2026 malam. Tiga oknum polisi di Batam keberatan dengan putusan sidang kode etik yang memutuskan memecat mereka tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

 

Ringkasan Berita:
  • Tiga oknum polisi di Batam yang terlibat penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit (20) keberatan dengan putusan sidang kode etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 
  • Sidang kode etik berlangsung di Mapolda Kepri secara tertutup, Jumat, 17 April 2026 sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.00 WIB.
  • Berbeda dengan tiga oknum polisi di Batam, Bripda Arwana Sihombing, pelaku utama dalam perkara ini menerima putusan itu.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga oknum polisi di Batam yang terlibat penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit (20) hingga tewas keberatan dengan putusan sidang kode etik yang memutus mereka dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tiga oknum polisi di Batam itu bernama:

  • Bripda Asrul Prasetya (NRP 06040367),  Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
  • Bripda Guntur Sakti Pamungkas (NRP 06080291), Bintara Polda Kepulauan Riau
  • Bripda Muhammad Al-Farisi (NRP 05080778), Bintara Polda Kepulauan Riau

Berbeda dengan tiga oknum polisi di Batam itu, Bripda Arwana Sihombing (NRP 04080830), pelaku utama terhadap penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, Senin, 13 April 2026 malam menerima hasil sidang.

Para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Aturan ini mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi. 

Baca Selengkapnya

Batita di Batam Jatuh dari Lantai 3 Polda Kepri, Kabid Humas: Sudah Ditangani RS Rujukan

POLDA KEPRI - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Ia mengungkap kronologi batita berumur 2 tahun terjatuh dari lantai 3 Mapolda Kepri pada Selasa, 14 April 2026.
POLDA KEPRI - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Ia mengungkap kronologi batita berumur 2 tahun terjatuh dari lantai 3 Mapolda Kepri pada Selasa, 14 April 2026.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Ringkasan Berita:
  • Seorang anak bawah tiga tahun (batita) terjatuh dari lantai 3 Mapolda Kepri, Selasa, 14 April 2026.
  • Kabid Humas Polda Kepri mengungkap kronologi kejadian itu. 
  • Ia menegaskan jika batita di Batam itu telah mendapat perawatan ke RS rujukan.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang anak di bawah tiga tahun (batita) terjatuh dari lantai 3 Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kepri pada Selasa, 14 April 2026.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved