Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Tewas di Asrama Polda Kepri

Empat Oknum Polisi di Batam Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

Tak hanya terancam dipecat dari Polri, 4 oknum polisi di Batam penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas terancam 10 tahun penjara.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
DIRRESKRIMUM POLDA KEPRI - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Ia mengungkap empat polisi penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas terancam 10 tahun pidana penjara. Sidang etik di Mapolda Kepri pada Jumat, 17 April 2026 malam memutuskan keempatnya dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Empat oknum polisi di Batam penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit terancam 10 tahun penjara.

Ancaman pidana ini setelah penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Penanganan pidana ini berjalan pararel dengan sidang etik yang memutuskan empat oknum polisi di Batam itu untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Empat Oknum Polisi di Batam Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Hingga Tewas, diantaranya:

  • Bripda Arawna Sihombing
  • Bripda Asrul Prasetya
  • Bripda Guntur Sakti Pamungkas serta
  • Bripda Muhammad Al-Farisi 

Baca juga: Tiga Oknum Polisi di Batam Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas Keberatan Sidang Etik Putuskan PTDH

Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.

"Kami pakai KUHP baru. Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun untuk pasal primer, dan dapat meningkat hingga 10 tahun penjara dalam ketentuan subsider, tergantung pada tingkat keterlibatan dan peran masing-masing pelaku," jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., MH melalui Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada 15 April 2026, kami telah menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka. Selanjutnya, dari hasil pengembangan dan gelar perkara, ditemukan fakta baru yang menunjukkan keterlibatan ketiga pelaku tersebut,” ujar Ronni.

Tiga oknum polisi di Batam yang sebelumnya berstatus saksi, berubah menjadi tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Baca juga: Janji Kapolda Kepri Usut Tuntas Kematian Polisi di Batam Bripda Natanael Simanungkalit

Menurut Ronni, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang objektif serta didukung alat bukti yang sah.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Dari fakta penyidikan, terdapat cukup bukti bahwa para tersangka ikut serta dalam perbuatan pidana. Karena itu, status mereka kami tingkatkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Empat oknum polisi di Batam yang kini berstatus tersangka itu kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved