Selasa, 21 April 2026

PMI ILEGAL DI BATAM

Usai Lebaran, 78 Calon PMI Ilegal Dicegah Berangkat dari Batam dalam 4 Hari

Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 78 calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
KONFERENSI PERS - Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana PMI non prosedural di Batam, Senin (20/4/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Batam menuju Malaysia membludak usai lebaran.

Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 78 calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Penindakan dilakukan jajaran Polresta Barelang sejak 16-19 April 2026.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan lonjakan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Dalam empat hari ini dari tanggal 16-19 April 2026 kami berhasil mencegah 78 PMI non prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri," ujar Anggoro pada Senin (20/4/2026).

Dari jumlah tersebut, pencegahan terbanyak terjadi pada 16 April 2026. Ada sekitar 43 CPMI yang berhasil dicegah keberangkatannya.

"Dalam pengungkapan di tanggal itu kita amankan dua orang yang mengantar dan membeli tiket. Mereka diamankan di kawasan Batam Centre dan Tembesi, pada Kamis (16/4/2026) malam. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kemudian disusul 21 orang pada 17 April, sembilan orang pada 18 April, dan lima orang pada 19 April 2026.

Sebagian besar calon PMI ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka berangkat dengan berbagai cara, baik melalui perantara maupun secara mandiri.

"Ada juga yang membuat paspor dari Batam, namun tetap tidak sesuai prosedur," kata Anggoro.

Dari praktik tersebut, korban diminta membayar hingga Rp2,7 juta.

Tersangka NR diketahui meraup keuntungan sekitar Rp1 juta, sementara tersangka AN masih didalami perannya.

AN disebut hanya menjalankan perintah dari seorang DPO berinisial DR.

Para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, buruh bangunan, hingga pekerja kasar.

Sebagian lainnya bahkan belum mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Mayoritas korban berada di usia produktif, berkisar antara 20-40 tahun.

Sepanjang Januari hingga 19 April 2026, total 167 PMI non prosedural berhasil dicegah di Batam.

Sebanyak 155 orang diamankan oleh Polsek KKP Batam, sementara 12 lainnya oleh Satpolair.

Anggoro menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengirim PMI ilegal hingga ke akar.

"Kami berkomitmen menindak tegas pihak yang mengirimkan PMI non prosedural," tegasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap NR dan AN yakni pasal 81 juncto pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp15 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved