Selasa, 28 April 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Dua Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri di Batam Tampil Beda, Sempat Menangis Jelang Sidang

Penampilan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini (25) mencuri perhatian saat menjalani sidang perdana di PN Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
SIDANG PERDANA - Empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini jalani sidang perdana di PN Batam, Senin (27/4/2026). Dua terdakwa yang sebelumnya berpenampilan tomboy, kini pakai hijab. Mereka yakni Putri (hijab hitam) dan Salmiati (hijab cream). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penampilan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini (25) mencuri perhatian, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026).

Dua terdakwa perempuan, Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25), tampil beda dibanding saat pertama kali diperlihatkan ke publik.

Keduanya kini mengenakan hijab saat digiring petugas menuju Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut berpenampilan tomboy dengan potongan rambut pendek bergaya fade cut.

Namun pada sidang perdana kali ini, kesan tersebut tak lagi terlihat.

Keduanya tampil lebih tertutup dengan balutan hijab yang menutupi rambut mereka.

Tak hanya itu, tangan Putri yang sebelumnya terlihat bertato kini juga tertutup deker berwarna krem.

Sementara terdakwa perempuan lainnya, Anik alias Meylika, masih tampil dengan rambut panjang terurai dan duduk di samping terdakwa utama Wilson Lukman.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, keempat terdakwa hanya tertunduk saat berada di ruang tunggu sidang.

Putri Angelina dan Salmiati bahkan tampak beberapa kali menunduk sambil menahan tangis.

Air mata keduanya terlihat menetes saat menunggu sidang dimulai.

Sedangkan Wilson Lukman terlihat lebih tenang dan sesekali mengarahkan pandangannya ke sekitar ruangan.

Mereka memilih diam dan tidak memberikan tanggapan saat awak media mencoba meminta komentar.

Tangan para terdakwa tampak terborgol saat digiring menuju ruang sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved