Selasa, 12 Mei 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Tangis Rina Pecah di PN Batam Teringat Dwi Putri, Akui Sempat Ingin Selamatkan Korban

Suasana sidang lanjutan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini di PN Batam berubah emosional, Senin (11/5) malam dengan kesaksian Rina, mantan ART

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
SIDANG DI PN BATAM - Terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini usai jalani sidang di PN Batam, Senin (11/5/2026) malam. Suasana siang malam itu berubah emosional dengan kesaksian dari Rina, mantan ART di mess tempat korban tinggal 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Asisten Rumah Tangga di Mess MK Management beri kesaksian di Pengadilan Negeri Batam terkait kematian Dwi Apriliandini
  • Mantan ART bernama Rina itu menangis dan sempat minta persidangan dihentikan sebentar
  • Rina mengaku tak melihat langsung kekerasan terhadap korban, namun rintihan kesakitan dan tangisan korban terdengar olehnya

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana sidang lanjutan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam berubah emosional, Senin (11/5/2026) malam.

Fefrina Mandasari Rima Putri, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di Mess MK Management, beberapa kali menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Batam.

Perempuan yang akrab disapa Rina itu bahkan sempat meminta persidangan dihentikan sementara, karena tidak kuat mengingat kembali rangkaian kejadian yang dialami korban sejak pertama datang ke rumah tersebut, hingga akhirnya meninggal dunia.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai sejak sore hingga pukul 20.48 WIB malam.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, suara Rina beberapa kali bergetar ketika menceritakan kondisi korban yang menurutnya terus mengalami kekerasan selama beberapa hari.

Rina mengaku mulai bekerja di rumah tersebut sejak 16 Oktober 2025 sebagai asisten rumah tangga.

Tugasnya mulai dari memasak, membersihkan rumah hingga merawat anjing peliharaan milik penghuni rumah tersebut.

Namun selama bekerja di sana, ia mengaku sering melihat aktivitas ritual yang dilakukan terhadap perempuan-perempuan yang direkrut menjadi pemandu lagu atau LC.

"Yang saya tahu setiap minggu pasti ada ritual," ujar Rina di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan ritual biasanya dilakukan dengan kondisi lampu dimatikan dan dupa dibakar di sejumlah sudut ruangan.

Para perempuan yang tinggal di mess disebut diminta mandi bunga, meminum minuman keras hingga masuk ke sebuah ruangan yang disebut sebagai "Ruang Nyi Roro Kidul"

"Kata Koko, Ruang Nyi Roro Kidul itu biasanya digunakan untuk meditasi," katanya.

Rina menyebut Dwi Putri Apriliandini datang ke rumah tersebut pada 23 November 2025 untuk bekerja sebagai LC.

Malamnya, korban mengikuti ritual bersama penghuni lain di rumah itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved