PEKERJA DITABRAK FORKLIFT DI ASL BATAM
Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam Tewaskan Pekerja Subkon, Polisi Dalami Kelalaian dan K3
Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor berinisial DLT di kawasan PT ASL Shipyard Batam terus bergulir.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus kecelakaan kerja di Batam yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor berinisial Dlt di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (25/4) sekira pukul 14.00 WIB terus bergulir.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polsek Batuaji dan di-backup oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Sebagai informasi, pekerja subkon itu meninggal dunia setelah terlindas forklift yang membawa tabung oksigen.
Pengemudi forklift yakni Di pada saat itu membawa dengan muatan tabung oksigen dari arah belakang saat berjalan kaki di area kerja.
"Kejadian yang di ASL, sementara sedang ditangani oleh Polsek Batuaji, di-backup sama Satreskrim," ujar Anggoro, Selasa (28/4/2026)
Saat ini, polisi masih mengambil keterangan dari seluruh saksi.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
"Untuk penanganan sedang berjalan, kita lagi ambil keterangan seluruh saksi, termasuk kita cek terkait masalah K3 di perusahaan tersebut. Semua sedang berjalan," tambahnya.
Menurut Anggoro, polisi belum bisa memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaan di galangan kapal tersebut.
Sebab, polisi masih mendalami apakah kejadian itu murni kecelakaan kerja atau terdapat prosedur yang dilanggar.
"Kalau untuk menghentikan pekerjaan, kami harus berkoordinasi dan memastikan terkait dengan kejadian tersebut. Apakah murni laka atau ada prosedur yang dilanggar dan sebagainya," sebutnya.
Ia menambahkan, polisi juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja disebut sudah dilakukan.
Namun, polisi tetap akan memastikan apakah terdapat unsur lain dalam peristiwa tersebut.
"Disnaker sudah ada, namun demikian kita harus memastikan dulu apakah perkara ini murni laka kerja atau ada unsur lain, ada unsur kesengajaan atau dan lain sebagainya," tutupnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, penyidik setidaknya sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini.
Empat saksi berasal dari pelapor, perwakilan subkon PT Sinar Cendana, perwaklian subkon operator forklift dari PT LA dan gatekeeper.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengambil keterangan operator forklift berinisial DI yang menabrak korban DLT.
Namun hingga kini, status hukum operator belum ditetapkan.
Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kemarin kami ambil keterangan dia (DI) usai kejadian itu. Karena alat bukti kami masih belum lengkap untuk menaikkan status dia, sekarang kita wajibkan dia wajib lapor," tambahnya, Senin (27/4/2026).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Termasuk memeriksa pihak Health, Safety, and Environment (HSE) atau bagian keselamatan kerja perusahaan.
"Untuk dari safety, HSE kita belum periksa. Mungkin ke depannya kita mau periksa terkait safety dari pihak ASL," tuturnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolresta-Barelang-KBP-Anggoro-3012.jpg)