Selasa, 28 April 2026

PEKERJA DITABRAK FORKLIFT DI ASL BATAM

Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam Tewaskan Pekerja Subkon, Polisi Dalami Kelalaian dan K3

Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor berinisial DLT di kawasan PT ASL Shipyard Batam terus bergulir.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KECELAKAAN KERJA DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Penyidik dalami unsur kelalaian dan K3 terkait kecelakaan kerja di Batam yang menewaskan seorang pekerja subkon, Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus kecelakaan kerja di Batam yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor berinisial Dlt di kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (25/4) sekira pukul 14.00 WIB terus bergulir.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Polsek Batuaji dan di-backup oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Sebagai informasi, pekerja subkon itu meninggal dunia setelah terlindas forklift yang membawa tabung oksigen.

Pengemudi forklift yakni Di pada saat itu membawa dengan muatan tabung oksigen dari arah belakang saat berjalan kaki di area kerja.

"Kejadian yang di ASL, sementara sedang ditangani oleh Polsek Batuaji, di-backup sama Satreskrim," ujar Anggoro, Selasa (28/4/2026)

Saat ini, polisi masih mengambil keterangan dari seluruh saksi.

Tak hanya itu, polisi juga mendalami penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.

"Untuk penanganan sedang berjalan, kita lagi ambil keterangan seluruh saksi, termasuk kita cek terkait masalah K3 di perusahaan tersebut. Semua sedang berjalan," tambahnya.

Menurut Anggoro, polisi belum bisa memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaan di galangan kapal tersebut.

Sebab, polisi masih mendalami apakah kejadian itu murni kecelakaan kerja atau terdapat prosedur yang dilanggar.

"Kalau untuk menghentikan pekerjaan, kami harus berkoordinasi dan memastikan terkait dengan kejadian tersebut. Apakah murni laka atau ada prosedur yang dilanggar dan sebagainya," sebutnya.

Ia menambahkan, polisi juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja disebut sudah dilakukan.

Namun, polisi tetap akan memastikan apakah terdapat unsur lain dalam peristiwa tersebut.

"Disnaker sudah ada, namun demikian kita harus memastikan dulu apakah perkara ini murni laka kerja atau ada unsur lain, ada unsur kesengajaan atau dan lain sebagainya," tutupnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved