Jumat, 8 Mei 2026

Penemuan Jasad Bayi di Indekos Batam

Keluarga Soroti Kejanggalan Kematian Ibu Muda dan Bayinya di Batu Aji, Desak Polisi Usut Kasus

Keluarga temukan kejanggalan dalam kematian JP dan bayinya di kosan Batu Aji. Keluarga menduga ada praktik aborsi terkait kematiannya

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
KONFERENSI PERS - Kakak korban, Leni (tengah) menunjuk foto almarhumah semasa hidup, didampingi kuasa hukum dari Paguyuban Nias menyampaikan kejanggalan terkait kematian korban saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kematian seorang perempuan muda, JP bersama bayinya di dalam kamar kos di Pandawa Batu Aji, Batam beberapa waktu lalu masih menjadi atensi. 

Keluarga menemukan ada kejanggalan dalam kematian korban bersama sang bayi dan telah melaporkan hal ini ke polisi. 

Keluarga menduga ada praktik aborsi yang menyebabkan korban ditemukan meninggal secara tragis.  

Pelaporan dari pihak keluarga korban ditindaklanjuti. Tim forensik membongkar makam korban dan bayi malang itu.

Kuasa hukum dari paguyuban, Martinus Zega dan partner Filemon Halawa, Lisman Hulu, menegaskan pihaknya kini mendampingi keluarga JP untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

"Kami menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, ada dugaan praktek aborsi yang berujung fatal hingga korban meninggal dunia. Dan ini sudah kami laporkan ke Polsek Batu Aji," ujar Martinus dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026). 
 
Kecurigaan keluarga juga mengarah pada orang terdekat korban, termasuk kekasihnya.

Hal ini diperkuat adanya percakapan di ponsel korban pada tahun 2025, yang mengindikasikan korban pernah mengabarkan kehamilannya dan diduga diminta untuk menggugurkan kandungan.

“Dalam percakapan tersebut, terduga bahkan sempat mengirimkan uang kepada korban. Ini menjadi salah satu dasar kecurigaan kami,” katanya.

Ia menyebut, hal ini tidak seperti pengakuan pacar korban pada Kepolisian yang menyebut tidak mengetahui kehamilan korban. 

Kakak korban, Leni telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji pada 19 April 2026. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/68/IV/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Dalam laporan tersebut, keluarga menduga adanya tindak pidana, termasuk dugaan aborsi ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 464.

Didampingi kuasa hukum, Leni menyebut keluarga dari kampung halaman berharap agar kasus ini dibuka demi keadilan untuk keluarga. 

Kepergian sang adik, sempat membuat keluarga syok. Apalagi pertama kali informasi diterima dari Medan. Terduga yang merupakan orang dekat adiknya mengabarkan, adiknya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar kos dan telah dibawa ke rumah sakit.

Kabar tersebut kemudian diteruskan kepada kakak korban yang berada di Batam. Saat keluarga tiba di rumah sakit, mereka mendapati korban sudah meninggal dunia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved