Senin, 4 Mei 2026

BP Batam Upayakan Penyelesaian Komprehensif Persoalan UWT di Puskopkar Batuaji

Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji, terus menjad

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
OWT BP BATAM - Warga perumahan Puskopkar Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji saat rapat pembahasan nasib ratusan warga yang tidak bisa membayar UWT, yang akan berakhir pada 8 Mei 2026, Sabtu (2/5/2026) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita perhatian.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi komprehensif yang berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan ini bermula dari belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang. 

Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya proses perpanjangan UWT bagi rumah-rumah warga, terutama yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan berdasarkan data penerimaan Negara, objek rumah tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran UWTO untuk alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas saat ditemui di Batam Centre, Minggu (3/5/2026).

Tak hanya itu, dari sisi tata ruang, kawasan Perumahan Puskopkar juga menghadapi persoalan lain. 

Berdasarkan Peraturan Wali kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), area tersebut masuk dalam zona komersial, bukan peruntukan perumahan.

Hal ini turut menjadi faktor yang memperumit proses penyelesaian administrasi lahan.

Meski demikian, BP Batam menegaskan tidak akan tinggal diam.

Pendekatan solutif dan humanis tetap menjadi prioritas dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami memahami keresahan warga, dan saat ini sedang mengkaji skema terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan,” tambahnya.

Saat ini, proses penyelesaian masih berada pada tahap koordinasi lintas sektor, melibatkan berbagai pihak terkait. 

BP Batam juga berencana mengundang pengembang serta warga terdampak untuk duduk bersama guna mencari solusi yang tepat, terukur, dan memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 214 rumah di Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, menghadapi kendala serius dalam proses perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved