Rabu, 6 Mei 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Pengacara Nilai Ada Dugaan TPPO dalam Kasus Kematian Dwi Putri: Tidak Sekadar Pembunuhan

Pengacara terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, menyebut ada dugaan tindak pidana TPPO

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
PENASEHATB HUKUM - Tim Penasehat Hukum terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama usai dampingi jalannya sidang di PN Batam, Senin (4/5/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam tidak sesederhana dugaan pembunuhan semata.

Menurut tim penasehat hukum atau pengacara terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, menyebut ada dugaan tindak pidana lain yang belum digali secara mendalam oleh penyidik maupun jaksa.

"Kalau kita melihat perkara ini, harusnya dilihat lebih jauh dan lebih dalam. Dakwaannya menurut kami masih sangat normatif," ujar Ahmad Fauzi usai persidangan, Senin (4/5/2026).

Ia menilai, kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa peristiwa yang terjadi tidak berdiri sendiri sebagai kasus pembunuhan, melainkan bagian dari praktik yang lebih besar.

"Kami menduga kuat ini bukan hanya sekadar pembunuhan, tapi ada tindak pidana perdagangan orang yang harus diungkap lebih jauh," tambahnya.

Fauzi bahkan menyebut kliennya berpotensi sebagai korban dalam dugaan praktik tersebut.

"Klien kami sesungguhnya adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang itu. Tapi ini tidak digali lebih jauh oleh penyidik,"katanya.

Ia juga menyoroti hasil rekonstruksi yang sebelumnya digelar, di mana terdapat sejumlah pihak lain yang diduga memiliki posisi serupa.

"Kalau dilihat saat rekonstruksi, ada beberapa orang yang juga diduga korban. Jadi bukan hanya satu," ungkap pria yang akrab disapa Oji tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, dapat melihat perkara ini secara lebih luas.

Fauzi mengingatkan, jaksa memiliki peran penting sebagai pengendali perkara untuk tidak hanya menerima berkas, tetapi juga memastikan seluruh unsur pidana terungkap.

"Jaksa itu dominus litis, pengendali perkara. Harusnya bisa melihat kalau ada dugaan tindak pidana lain dan dikembalikan ke penyidik untuk didalami," katanya.

Ia pun khawatir kasus ini hanya menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

"Jangan sampai ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya pembunuhan, padahal di bawahnya bisa jadi ada praktik perdagangan orang," sebutnya.

Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.

Ia disiksa secara brutal saat pertama kali mengikuti acara ritual mistis yang dilakukan sebelum menjadi pemandu lagu di Batam.

Empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved