Minggu, 31 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan, Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun Penjara

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam hari Rabu 6 Mei 2026, Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, hukuman Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun Penjara

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
dok Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
VONIS BANDING - Vonis banding Pengadilan Tinggi Kepri untuk 6 terdakwa kasus hampir 2 ton sabu, Selasa (5/5/2026) tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Perairan Kepuluan Riau akhirnya tak berubah di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap seluruh terdakwa, termasuk hukuman 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan (Second Engineer).

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiyono dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Elfian pada Selasa (5/5/2026).

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan, mengatakan seluruh amar putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, termasuk terkait pemidanaan para terdakwa. 

Seorang pria paruh baya di Batam, AM (59), ditangkap polisi setelah membacok tetangganya sendiri di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk.

Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan lalu Sabtu (2/5/2026) malam, dimana saat kejadian, pelaku mendatangi korban S (54) dengan membawa sebilah parang. 

Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.

"Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026)

 

Kronologi Kecelakaan Maut di Batam, Pikap dan Motor Adu Banteng di Sekupang, 1 Tewas

KECELAKAAN DI BATAM - Kondisi mobil pikap dan motor Vixion yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Marina City, Sekupang, Kota Batam, Minggu (4/5/2026) dini hari
KECELAKAAN DI BATAM - Kondisi mobil pikap dan motor Vixion yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Marina City, Sekupang, Kota Batam, Minggu (4/5/2026) dini hari(Tribun Batam/Istimewa untuk Tribun Batam)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan maut di Batam terjadi di Jalan Raya Marina City, Kecamatan Sekupang, pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Laka adu banteng tersebut terjadi tepat di depan Hotel Holiday Inn Marina sekira pukul 01:30 WIB.

Kendaraan yang terlibat dalam laka ini, yakni Suzuki Carry Pick Up dengan nopol BP 8937 EI warna hitam dengan motor Vixion hitam tanpa nopol.

Dari informasi yang dihimpun, kendaraan pikap hitam tersebut melaju dari arah Tanjung Riau menuju Tanjunguncang, sementara Vixion dari arah berlawanan.

Saat kejadian pengendara motor diduga melaju masuk ke jalur mobil dan mengakibatkan kecelakaan tak terelakan.

Baca Selengkapnya

Pembacokan di Batam, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban ke Anaknya, Emosi Lalu Gelap Mata

Kolase pelaku pembacokan AM (59) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk
Kolase pelaku pembacokan AM (59) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Tribun Batam/Dok. Polsek Sei Beduk)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved