Senin, 18 Mei 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Tangis Keluarga Warnai Sidang Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Mulyasari Tolak Maaf Terdakwa

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di PN Batam diwarnai air mata dari kakak korban yang hadir sebagai saksi, Senin (18/5)

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI - Kakak korban, Mulyasari saat memberikan kesaksiannya di Ruang Sidang PN Batam terkait kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/5/2026) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Batam terhadap Dwi Putri Apriliandini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2026) siang.

Empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama, hadir dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni kakak korban bernama Mulyasari serta dua pemandu lagu; Ita Aprilia dan Sepriani Manik yang pada saat itu bekerja di MK Managemen. 

Mulyasari menjadi saksi pertama yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari.

Suasana sidang berubah haru saat penasihat hukum Wilson meminta izin kepada majelis hakim, agar terdakwa dapat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban.

Majelis hakim kemudian menanyakan kesediaan saksi untuk mendengarkan permintaan maaf tersebut.

Namun, dengan suara bergetar sambil menahan tangis, Mulyasari menyatakan keluarganya tidak dapat menerima permintaan maaf dari para terdakwa.

"Maaf itu di agama kami, agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi dengan kehancuran kami yang nyawa adik kami direnggut dengan kejinya. Kami tidak menerima permintaan maaf apapun," ujar Mulyasari di ruang sidang.

Pernyataan itu membuat suasana sidang sejenak hening. 

Sejumlah pengunjung sidang terlihat ikut larut dalam suasana emosional keluarga korban.

Hingga saat ini sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung.

Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, diduga menjadi korban penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.

Sebelum ia bekerja menjadi pemandu lagu ia mengalami kekerasan tersebut, hingga korban akhirnya meninggal dunia. Kasus kematian korban menyeret empat terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved