SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI
Tangis Keluarga Warnai Sidang Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Mulyasari Tolak Maaf Terdakwa
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di PN Batam diwarnai air mata dari kakak korban yang hadir sebagai saksi, Senin (18/5)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Batam terhadap Dwi Putri Apriliandini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2026) siang.
Empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama, hadir dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni kakak korban bernama Mulyasari serta dua pemandu lagu; Ita Aprilia dan Sepriani Manik yang pada saat itu bekerja di MK Managemen.
Mulyasari menjadi saksi pertama yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Meniek Emelinna dan Tri Lestari.
Suasana sidang berubah haru saat penasihat hukum Wilson meminta izin kepada majelis hakim, agar terdakwa dapat menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban.
Majelis hakim kemudian menanyakan kesediaan saksi untuk mendengarkan permintaan maaf tersebut.
Namun, dengan suara bergetar sambil menahan tangis, Mulyasari menyatakan keluarganya tidak dapat menerima permintaan maaf dari para terdakwa.
"Maaf itu di agama kami, agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi dengan kehancuran kami yang nyawa adik kami direnggut dengan kejinya. Kami tidak menerima permintaan maaf apapun," ujar Mulyasari di ruang sidang.
Pernyataan itu membuat suasana sidang sejenak hening.
Sejumlah pengunjung sidang terlihat ikut larut dalam suasana emosional keluarga korban.
Hingga saat ini sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, diduga menjadi korban penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.
Sebelum ia bekerja menjadi pemandu lagu ia mengalami kekerasan tersebut, hingga korban akhirnya meninggal dunia. Kasus kematian korban menyeret empat terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Dwi Putri Aprilian Dini
kasus pembunuhan di Batam
sidang pembunuhan di Batam
Pembunuhan di Batam
Pengadilan Negeri Batam
Batam
| Tangis Rina Pecah di PN Batam Teringat Dwi Putri, Akui Sempat Ingin Selamatkan Korban |
|
|---|
| Dokter Ungkap Kondisi Dwi Putri Saat Dibawa ke Rumah Sakit: Lebam, Perut Membesar, Keluar Darah |
|
|---|
| Penyesalan Papi Tama Usai Kematian Dwi Putri di Batam, Anak Terus Tanya ‘Mama di Mana?’ |
|
|---|
| Pengacara Nilai Ada Dugaan TPPO dalam Kasus Kematian Dwi Putri: Tidak Sekadar Pembunuhan |
|
|---|
| JPU Minta Waktu, Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidnag-di-pn-wilson-1805.jpg)