Jalur Laut Gelap hingga Body Strapping, Bea Cukai Batam Gagalkan Beragam Penyelundupan
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Beragam modus penyelundupan berhasil dibongkar Kantor Bea dan Cukai Batam sepanjang April 2026. Mulai dari penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal melalui jalur laut gelap, senjata api yang disembunyikan dalam tas penumpang, hingga cartridge vape mengandung zat narkotika jenis Etomidate yang dilekatkan di tubuh pelaku.
Aksi para penyelundup disebut semakin nekat dan terorganisir dengan memanfaatkan celah di jalur perairan maupun pelabuhan internasional di Batam.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 April 2026 dini hari saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Sauh.
Petugas mencurigai sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Namun ketika hendak diperiksa, kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Dalam upaya kabur itu, para pelaku membuang sejumlah kotak ke laut serta meninggalkan barang di daratan untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Modus “kapal kabur, barang ditinggal” disebut masih kerap digunakan jaringan penyelundup karena banyaknya jalur tikus di wilayah perairan Batam dan sekitarnya.
Tidak hanya melalui jalur laut, penyelundupan juga terjadi di pelabuhan penumpang reguler.
Pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang tujuan Jakarta di Pelabuhan Bintang 99 Persada setelah mesin X-Ray mendeteksi benda mencurigakan di dalam tasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.
Baca juga: Disembunyikan dalam Panci, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Vape Etomidate di Pelabuhan Harbour Bay
Selain itu, hasil tes urine terhadap penumpang tersebut menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penyelundupan cartridge vape mengandung zat narkotika juga menjadi perhatian serius petugas Bea Cukai.
Pada 12 April 2026, seorang penumpang yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Petugas menemukan 300 cartridge vape yang disembunyikan di bagian perut dan betis pelaku menggunakan metode body strapping untuk menghindari pemeriksaan.
| Polisi Segera Periksa Oknum Petugas Bea Cukai Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Punggur |
|
|---|
| Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Total Rp27,5 Miliar, Hasil Tindak Sejak 2024 |
|
|---|
| Tampang Rizal Fadillah setelah Jadi Tersangka, Eks Kepala BC Batam Bantah Ada Aliran Uang ke Dirjen |
|
|---|
| KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan Emas 3 Kg, Rizal Fadillah Eks Kepala BC Batam Ditangkap di Lampung |
|
|---|
| Petugas KPK Amankan 3 Kg Emas Usai OTT Rizal Fadillah Mantan Kepala BC Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Petugas-Bea-Cukai-menangkap-dan-mengamankan-sejumlah-barang-bukti-mulai-dari-narkoba-hingga-senpi.jpg)